MUI ingatkan jangan kampanye pilkada di masjid selama Ramadhan

id Duski Samad

MUI ingatkan jangan kampanye pilkada di masjid selama Ramadhan

Ketua MUI Padang, Duski Samad. (cc)

Hindari pengajuan bantuan dana kepada pasangan calon yang bisa saja berpotensi kampanye dan  bentuk-bentuk kegiatan yang bermotif atau dapat diduga sebagai bentuk politik praktis dalam memberikan ceramah Ramadhan

Padang, (Antaranews Sumbar) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan masjid dan mushala sebagai tempat kampanye pilkada selama Ramadhan.

"Karena masa kampanye Pilkada Padang bertepatan dengan Ramadhan mari jaga kesucian rumah ibadah dari provokasi dan kampanye terselubung," kata Ketua MUI Kota Padang Duski Samad di Padang, Senin.

MUI meminta para ulama, pengurus masjid dan mushala bersikap netral sehingga tempat ibadah tidak disalahgunakan untuk menggiring jamaah memilih calon tertentu.

"Hindari pengajuan bantuan dana kepada pasangan calon yang bisa saja berpotensi kampanye dan bentuk-bentuk kegiatan yang bermotif atau dapat diduga sebagai bentuk politik praktis dalam memberikan ceramah Ramadhan," kata dia.

Ia menjelaskan ibadah dan politik adalah bagian dari ajaran Islam yang harus dilakukan secara bersamaan namun harus dilaksanakan dengan arif.

"Jangan pula ada yang mempertentangkan ajaran Islam dengan politik karena politik merupakan bagian dari ajaran Islam sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad," katanya.

Kepada masyarakat MUI meminta masyarakat ikut berpartisipasi memilih dalam Pemilihan umum dan dilarang golput sesuai dengan fatwa MUI tahun 2009 dan 2014 yang mewajibkan umat Islam ikut pemilu dan pilkada.

Terkait siapa pasangan calon yang akan dipilih itu adalah hak individu umat yang harus dihargai semua pihak, termasuk oleh ulama dan mubaligh, ujarnya.

Sebelumnya Bawaslu menilai kampanye pilkada pada empat daerah di Sumbar yang sudah dimulai sejak 15 Februari 2018 berjalan kondusif

"Memang ada pelanggaran, namun sebagian besar kasusnya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berpihak pada salah satu calon," kata Komisioner Bawaslu Sumbar Fifner.

Menurutnya sebagian besar pelanggaran saat masa kampanye masih dalam tahap toleransi, namun pihaknya tetap memproses semua laporan yang masuk dan segera ditindaklanjuti.

Untuk Pilkada Padang 2018 diikuti dua kandidat, yakni Emzalmi berpasangan dengan Desri Ayunda nomor urut satu dan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa nomor urut dua dengan jadwal pemungutan suara pada 27 Juni 2018. (*)