
Mantan napi terorisme yang telah dibina dapat layanan identitas kependudukan

Siapa pun mereka, kalau mereka sudah dibina mereka juga berhak mendapat surat kependudukan karena KTP itu kan nyawa bagi warga Negara Indonesia agar bisa mengurus asuransi kesehatan, kartu sehat, kartu pintar, dan lain sebagainya
| Jakarta, (Antaranew Sumbar) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, para mantan narapidana terorisme akan mendapat layanan identitas kependudukan seperti perekaman kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) bagi mereka yang sudah dibina melalui pusat rehabilitasi. "Siapa pun mereka, kalau mereka sudah dibina mereka juga berhak mendapat surat kependudukan karena KTP itu kan nyawa bagi warga Negara Indonesia agar bisa mengurus asuransi kesehatan, kartu sehat, kartu pintar, dan lain sebagainya," kata Tjahjo usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di Jakarta, Senin. Menurut dia, dengan diberikannya layanan kependudukan, maka mereka bisa dipantau dan dibina oleh RT, RW, Kapolsek, Koramil, dan lainnya. Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan adanya beberapa kasus mantan narapidana teroris kesulitan mendapat surat kependudukan diakui satu diantaranya merupakan kesalahan pihaknya. "Perlu saya luruskan bahwa kasus seperti itu merupakan kesalahan kami dengan tidak membagi datanya kepada Kemendagri. Kasus tersebut wajar terjadi sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah," ujarnya. Ia menambahkan, semua narapidana terorisme (napiter) yang sudah direhabilitasi dan dikembalikan ke masyarakat datanya sudah sebar kepada Kemendagri.
"Ada sekitar 600 napiter yang sudah kami kembalikan ke masyarakat dan kini dalam pantauan kami. Mudah-mudahan bisa kami monitoring," ucap Suhardi. Melalui MoU ini, Mendagri yang juga Kepala BNPP akan mendukung BNPT dengan memberikan data dan informasi terkait pengawasan perbatasan. Support data dan informasi kependudukan yang membantu BNPT dalam pengawasan intelijen dan penanganan terorisme juga diberikan Kemendagri sesuai peraturan yang berlaku. |
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
