
Ganti Rugi Tanaman By Pass Tak Teralisasi

Bukittinggi, (Antara) - Ganti rugi tanaman masyarakat pada penyelesaian konsolidasi lahan bebas hambatan atau "by pass" Kota Bukittinggi pada tahun 2012 tidak terealisasi. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Bukittinggi Antoni Samawil, Senin mengatakan, penggantian tanaman itu belum dilakukan karena surat Tapem ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi belum ada balasan. "Surat yang diajukan ke KPP Pratama Bukittinggi tersebut intinya untuk menanyakan apakah dalam penggantian tanaman yang akan dilakukan Pemkot dikenakan pajak atau tidak," kata dia. Pemkot tidak berani melakukan penggantian tanaman jika kejelasan penggantian tanaman apakah dikekenakan pajak atau tidak belum didapatkan. Dia mengakui bahwa Pemkot telah mengalokasikan dana pada APBD tahun 2012 untuk biaya penggantian tanaman masyarakat. "Dana ganti tanaman ada dialokasikan tapi berapa nilainya saya lupa," kata dia. Ganti tanaman masyarakat yang belum direalisasikan pada tahun 2012 tersebut yaitu berupa cabai dan wortel. Tanah konsolidasi "by pass" tak kunjung tuntas penyelesaian sejak tahun 1992. Saat ini sebagian dari ruas jalan telah diberi batas untuk pembangunan jalur dua. Saat ini pembangunan jalur dua itu terkendala karena di beberapa titik ada pemagaran oleh warga. Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Darwin menilai wali kota tidak tegas sehingga penyelesaian konsolidasi lahan jalan bebas hambatan atau "by pass" tidak tuntas. "Kalau wali kota tegas tanah konsolidasi "by pass" bisa dituntaskan, apa lagi keberadaanya di kampung wali kota sendiri," katanya. Ia menilai, persoalan tanah konsolidasi "by pass"-berada di daerah Pulai-belum tuntas itu menandakan banyaknya permasalahan di daerah itu. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut menyebutkan, sebesar Rp2,450 miliar dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 telah dialokasikan untuk ganti rugi tanah sehingga persoalan "by pass" segera tuntas. Dia juga menilai pemerintah terkesan main-main dalam menyelesaikan konsolidasi lahan jalan bebas hambatan atau "by pass" di mana uang telah ada namun persoalan masih belum juga tuntas. "Mereka (pemerintah) yang telah mengajukan anggaran untuk ganti rugi, tapi ganti rugi tidak akan dilakukan menurut mereka itu, menandakan akan ada sisa uang yang akan dikembalikan ke kas daerah," katanya. Dia menyebutkan, akan mempertanyakan jika ada sisa uang yang telah dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 untuk kegiatan pembebasan "by pass" itu. Menurut dia, jika ada permasalahan krusial terhadap pembebasan "by pass" tidak ada salahnya dilakukan ganti rugi. "Kalau memang tanah warga tidak ada lagi karena terpakai untuk "by pass" boleh diganti rugi," katanya. (*/ham/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
