Inilah... nama-nama tersangka ujaran kebencian di medsos yang ditangkap polisi selama 2018

id media sosial

Inilah... nama-nama tersangka ujaran kebencian di medsos yang ditangkap polisi selama 2018

Media Sosial.

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Inilah nama-nama tersangka ujaran kebencian di media sosial (medsos) yang ditangkap polisi dan dirilis Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri selama 2018.

1. Zainal atas kasus pencemaran dan SARA, konten yang ditulis "Cukup sudah kita dibohongi, akhiri semua dusta dan tipu-tipu. Janji-janji semanis madu. Namun semuanya hanya semu. Kami telah tertipu. Sosok wong ndeso dan merakyat tapi tak berpihak kepada nasib rakyat. Cukup sudah!". Zainal ditangkap di Pati, Jawa Tengah.

2. Suhardi Winata atas kasus penghinaan, konten yang ditulis "Islam dipelintir oleh Muhammad agar kelihatan baik. Lalu dipelintir lagi oleh muslim. Penyakit yang sama yang diderita oleh pelaku kejahatan dan korbannya. Dalam ilmu psikologi ini apa namanya?. Suhardi ditangkap di Bandung.

3. Edi Efendi ditangkap di Bekasi, Jabar, konten yang diunggahnya "Awas bahaya laten Ngapusi. Sudah pasti sekali berbohong seterusnya akan tetap berbohong. Janji kampanye Jokowi yang bohong: buy back Indosat, tidak bagi-bagi kekuasaan, tidak menaikkan BBM, tidak impor pangan, ciptakan mobil nasional, persulit investasi asing, tidak mencabut subsidi, tidak akan utang lagi dan stop mobil murah.

4. Hurry Rauf ditangkap di Jakarta Timur atas kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terkait anggota DPR Akbar Faisal.

5. Achmad Basrofi ditangkap di Solo, Jawa Tengah, konten yang diunggah "Tembak mati Jokowi sampai darah keturunannya memakai mandat utama patriot kepahlawanan, para pahlawan dan para pejuang bangsa dan NKRI sah dan mutlak".

6. Marlon Purba ditangkap di Medan, Sumut atas kasus penghinaan dan SARA, konten yang diunggah "Jangan bela-bela mata sipit yang anjing itu" dan "Orang Medan tidak perlu orang Papua".

7. Gunawan ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur atas kasus penghinaan dan SARA, konten yang diunggah yaitu "Sebenarnya bangkai satu itu tidak perlu disolati. Hidupnya saja sudah repot, sudah jadi bangkai juga ngerepotin".

8. Ashadu Amrin ditangkap di Pondok Gede, Jaktim atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik presiden, konten yang diunggah "Saat ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja yang diserang, dia dengan sigap menjenguk gereja tersebut. Mengapa begitu? Sebab kalau ke gereja, dia dikasih amplop".

9. Ashari Usman ditangkap di Medan, Sumut, atas kasus pencemaran nama baik, konten yang diunggah "Mahkamah Konstitusi: Untuk rakyat atau untuk kaum LGBT?" dan "Manuver Jokowi: Meremehkan Golkar, meremehkan PDI-P".

10. Dedi Iswandi ditangkap di Cilegon, Banten atas kasus SARA dan pencemaran nama baik, konten yang diunggah "Usir keturunan Cina dari Indonesia demi kenyamanan dan toleransi PDI menyetujui suara adzan ditiadakan di Indonesia".

11. Yadi Hidayat dan Sukandi ditangkap di Garut, Jabar atas kasus berita bohong, konten yang diunggah "PKI bangkit, penculikan ulama (hilangnya seorang ustad di daerah Cimuncang, Garut).

12. Bambang Kiswotomo, Wawan Setia Permana, Wawan Kandar dan Tusni Yadi atas kasus penghinaan dan SARA, konten yang diunggah "Mayoritas Cina itu memang babi, bahkan Cina cacat mau mati di kursi roda dan pakai pampers pun ikut nyoblos juga semua demi menguasai NKRI".

13. Yayi Haidar Aqua, ditangkap di Rangkas Bitung, Banten atas kasus SARA dan pencemaran nama baik, konten yang diunggah "15 juta anggota PKI dipersenjatai untuk bantai ulama dan umat Islam".

14. Sandi Ferdian ditangkap di Lampung atas kasus berita bohong, konten yang diunggah "Megawati minta pemerintah tiadakan adzan di masjid karena suaranya berisik".(*)