Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat mengusulkan pelayanan publik menjadi salah satu materi yang dibahas dalam debat calon kepala daerah yang akan digelar KPU Padang.
"Materi ini penting untuk dimasukan dalam debat karena peningkatan kualitas layanan publik kuncinya ada di kepala daerah," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Senin (22/1).
Menurutnya Ombudsman menginginkan calon kepala daerah benar-benar memperhatikan hal ini dan memasukan dalam visi misinya.
"Kami sudah bertemu dengan KPU Padang dan secara prinsip mereka menyambut baik, untuk teknis poin yang hendak dimasukan akan dibahas lebih lanjut," kata dia.
Ia menyampaikan secara umum pelayanan publik yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah harus memenuhi empat standar minimal.
"Empat standar tersebut antara lain harus ada informasi yang jelas, mekanisme atau prosedur yang baku , batas waktu dan jika membayar harus ada dasar hukum," katanya.
Adel menjelaskan instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat baik secara lisan melalui petugas atau melalui brosur dan media lainnya sehingga mudah dipahami.
Dalam hal ini harus ada petugas yang memberikan informasi tentang pelayanan yang diberikan sehingga mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan keperluannya, kata dia.
Kemudian, harus ada prosedur atau mekanisme yang baku terkait dengan pelayanan yang diberikan sebagai rujukan dan pedoman bagi masyarakat.
"Jangan sampai ada kejadian ketika masyarakat mengurus izin usaha, pada awalnya sudah disediakan bahan yang diminta, kemudian ada lagi berkas tambahan diminta, akhirnya terkesan bertele-tele dan tidak ada prosedur baku," katanya.
Lalu, dalam memberikan pelayanan harus ada batas waktu yang pasti dan disampaikan sejak awal sehingga dapat diketahui berapa lama waktu yang dibutuhkan.
Ia menceritakan persoalan yang sering ditemukan adalah penundaan berlarut dalam menerbitkan izin oleh instansi pemerintah tanpa ada pemberitahuan.
Berikutnya, jika adalah pelayanan publik dipungut biaya maka harus dicantumkan dengan jelas berapa jumlahnya dan dasar hukum biaya tersebut.
Sebelumnya menyongsong pelaksanaan Pilkada Padang 2018 yang akan digelar 27 Juni sebanyak dua pasang calon telah mendaftar ke KPU Padang yaitu pasangan Mahyeldi- Hendri Septa dan Emzalmi-Desri Ayunda. (*)