Padang, (Antaranews Sumbar) - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, menyebutkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi mempunyai peran penting dalam masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"LSM anti korupsi mempunyai peranan penting ketika Pilkada, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi tindakan korupsi," kata Bambang Widjojanto di Padang, Senin (8/1).
Hal itu disampaikannya ketika menjadi pemateri dalam acara Konsilidasi Regional Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi, yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Universitas Andalas.
Menurutnya masa pilkada dinilai sebagai salah satu masa yang rawan untuk tindakan korupsi. Salah satunya adalah melalui praktek politik uang.
Ia juga menilai calon yang merupakan petahana berpotensi mengeksploitasi kewenangan untuk mendapatkan biaya politik.
"Itu kalau berbicara sebelum pelaksaaan pemilihan, setelah pilkada berlangsung pun juga masih ada celah. Contohnya yang terjadi pada kasus tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa pilkada, yang menjerat nama Akil Mochtar," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, peran aktivis anti korupsi diperlukan untuk ikut melakukan pengawasan, sehingga pilkada berlangsung secara bersih.
Bambang mengatakan aksi pemberantasan korupsi akan semakin maksimal jika dibarengi dengan partisipasi masyarakat.
"Bahkan dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi juga disebutkan partisipasi masryaakat tersebut," katanya.
Pasal 1 angka 3 Undang-undang KPK berbunyi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk menunjang partisipasi itu LSM juga harus terus meningkatkan pengetahuan peningkatan kapastitas Sumber Daya Manusia (SDM)," kata Bambang yang saat sekarang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta itu. (*)