Warga Pindah Tanpa Melapor Jadi Hambatan Penuntasan KTP-E

id KTP

Warga Pindah Tanpa Melapor Jadi Hambatan Penuntasan KTP-E

Ilustrasi KTP elektronik. (Antara)

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Warga yang pindah daerah dan meninggal dunia namun tidak dilaporkan menjadi kendala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, dalam menuntaskan perekaman data KTP elektronik.

"Kami pesimistis perekaman data KTP-e bisa tuntas 100 persen, karena kesadaran warga untuk melaporkan keluarganya yang meninggal dunia atau pindah daerah masih kurang," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solok Selatan Efi Yandri ketika dihubungi Minggu.

Kendati pemerintah setempat telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur keterlibatan kepala jorong (dusun) untuk melaporkan warga yang meninggal dunia melalui pesan singkat, namun upaya itu belum maksimal.

Dalam perbup tersebut, kepala jorong bisa melaporkan langsung jika salah seorang warganya meninggal dunia ke Disdukcapil melalui pesan singkat. Setelah laporan diterima, Disdukcapil segera menerbitkan akta kematiannya.

"Agar nomor tidak disalahgunakan, yang bisa melapor hanya kepala jorong. Setelah dilaporkan, akta kematian diterbitkan. Data warga yang bersangkutan akan kami hapus di server data," ujarnya.

Namun yang menjadi persoalan utama bagi Disdukcapil, ungkap Efi adalah warga yang pindah namun tidak melapor. "Warga yang pindah, data mereka masih tetap ada di Solok Selatan dan tidak bisa dihapus. Sementara keberadaan mereka kami tidak tahu," ujarnya.

"Kami mohon kesadarannya agar warga yang pindah segera mengurus surat pindah," ujarnya.

Selain itu, sebutnya selama pihaknya melakukan pemantauan dari pintu ke pintu ditemukan warga yang memiliki data ganda. Warga dengan data ganda ini sebagian besar tidak mencantumkan nama asli atau hanya nama panggilan, sementara alamat yang tertera sama.

"Semisal warga berinisial A sebetulnya telah memiliki KTP-e namun kami masih miliki data bahwa dia belum rekam data. Ternyata yang terdata ini adalah nama panggilan atau nama yang tidak lengkap, sementara alamatnya sama," terangnya.

Permasalahan tersebut, imbuhnya membuat dirinya pesimistis perekaman data KTP-e bakal tuntas 100 persen hingga batas yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ujarnya.

Terlepas dari sejumlah persoalan tersebut, pihak Disdukcapil terus berupaya agar jumlah warga yang belum rekam KTP-e menyusut. Sejumlah langkah telah dilakukan, seperti perekaman secara keliling untuk menjangkau daerah-daerah sulit dan memerintahkan setiap camat untuk menyurati warga yang belum rekam data KTP-e.

Kendati demikian, ungkapnya tidak seluruh kecamatan bekerja secara optimal.

Sementara Ketua KPU Solok Selatan Mulyadi menyebutkan sesuai rencana pada Februari 2018 dilakukan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).

Ia berharap, pihak Disdukcapil maksimal dalam perekaman data KTP-e. "Terkait sejumlah kendala yang dialami oleh Disdukcapil, namun kami berharap bahwa DP4 yang diserahkan mencakup semua warga yang potensial sebagai pemilih dalam pemilu," ujarnya. (*)