Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mendukung larangan iklan rokok di internet sebagaimana polemik tersebut yang saat ini sedang ramai diperbincangkan.
"Muhammadiyah sejak awal memang telah ada keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid, walaupun belum 'di-tanfid-kan' mengenai status hukum rokok itu, sudah memberikan suatu dorongan dan memberikan masukan agar selain iklan dibatasi, jika dimungkinkan ditiadakan," katanya di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Muhammadiyah juga aktif terlibat dalam berbagai kegiatan upaya pengendalian tembakau.
Sejak awal, kata dia, Muhammadiyah sadar persoalan tembakau dan produknya memiliki dimensi yang luas terutama bagi dunia usaha, tenaga kerja dan industri.
Atas hal itu, Mu'ti mengajukan alternatif soal pengendalian rokok sehingga tidak merugikan dunia usaha.
"Kalau toh misalnya iklan itu tidak bisa sepenuhnya dihapuskan tapi regulasinya bisa dperketat lagi karena memang kita menyadari dampak dari rokok ini cukup serius terutama berkaitan dengan kesehatan khususnya kesehatan generasi muda," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir iklan rokok pada sejumlah wadah media sosial guna menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan.
Berita Terkait
Pembagian uang THR bagi pekerja rokok di Kudus
Selasa, 2 April 2024 14:15 Wib
Pakar sebut vape tidak benar-benar membuat seseorang berhenti merokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:15 Wib
Guru Besar FKUI: Uap vape juga berbahaya pada orang di sekitar
Kamis, 7 Maret 2024 10:14 Wib
Ahli tegaskan vape miliki kandungan yang sama berbahaya dengan rokok
Kamis, 7 Maret 2024 9:16 Wib
Dokter: Perokok punya risiko tinggi terkena TBC
Jumat, 1 Maret 2024 13:50 Wib
Ketua YJI Padang gencarkan kampanye "Sekolah Tanpa Advertensi Rokok" (Video)
Kamis, 4 Januari 2024 20:42 Wib
Bahan berbahaya rokok elektrik dan efek buruk pada kesehatan
Selasa, 2 Januari 2024 14:55 Wib
Ganjar Pranowo: Kenaikan cukai rokok mesti sejalan dengan kesejahteraan petani
Selasa, 19 Desember 2023 13:30 Wib