Padang, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, yang sekarang bernama Universitas Islam Negeri (UIN), tuntas pada 2018.
"Kasus IAIN jilid dua saat ini kami kebut pemberkasannya. Kami targetkan pada Januari 2018 nanti sudah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II)," kata Asisten Kejati Sumbar Prima Idwan Mariza, di Padang, Selasa (19/12).
Usai tahap II, akan dilakukan penyusunan dakwaan sebelum berkas kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
Jumlah tersangka dalam kasus itu masih bejumlah lima orang, tidak ada penambahan sejak ditetapkan pada Januari 2017.
Lima tersangka itu empat di antaranya adalah warga pemilik tanah, sementara satu lainnya pejabat dalam proyek pembebasan lahan.
Dari pemrosesan yang dilakukan saat ini kejaksaan juga melakukan pengembangan dari kasus dugaan korupsi.
Penyidik menelusuri perbuatan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus itu. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah dilakukan.
"Pokoknya kami menargetkan kasus ini segera dituntaskan, sehingga didapatkan kepastian hukum," katanya.
Sebelumnya, pemrosesan kasus yang merupakan jilid dua itu sudah hampir memakan waktu satu tahun. Penetapan tersangka dilakukan sejak Januari 2017.
Lembaga anti korupsi di Sumbar, yaitu Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) sebelumnya juga telah mendesak agar korps adhyaksa itu melakukan penuntasan kasus.
"Pelaku pada kasus pertama telah divonis bersalah, sekarang jilid ke dua, sudah ada tersangka, setidaknya sudah ada dua alat bukti. Seharusnya cepat dituntaskan" kata Koordinator LSM Gerakan Lawan Mafia Hukum (GLMH) Sumbar, Miko Kamal.
Penyidikan jilid kedua itu adalah lanjutan dari kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasus pertama menjerat dua nama sebagai terdakwa yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo, dan telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis (8/12).
Dalam putusan disebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Kerugian timbul karena hilang hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi. Sumber dana proyek berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp38 miliar. (*)
Berita Terkait
UIN Imam Bonjol gandeng alumni menuju kampus unggul
Sabtu, 2 Desember 2023 17:24 Wib
Solok Selatan dan UIN Imam Bonjol tandatangani MoU
Kamis, 31 Agustus 2023 18:14 Wib
BNPT ingatkan penyintas waspadai propaganda paham kekerasan
Senin, 12 Juni 2023 15:13 Wib
KNPI Sumbar sayangkan permasalahan penggantian imam Masjid Raya Sumbar
Jumat, 26 Mei 2023 14:38 Wib
Pemkot Padang dorong masyarakat transaksi digital di Pasar Pabukoan RTH Imam Bonjol
Sabtu, 25 Maret 2023 14:07 Wib
Pemkot Padang pastikan kebersihan makanan di Pasar Pabukoan Imam Bonjol
Sabtu, 25 Maret 2023 14:04 Wib
Masjid Istiqlal selenggarakan Tarawih tanpa pembatasan
Rabu, 22 Maret 2023 18:56 Wib
Padang pusatkan Pasar Pabukoan di RTH Imam Bonjol
Selasa, 21 Maret 2023 16:25 Wib