
Permudah Pelayanan Perizinan, Tanah Datar Terapkan Program "Sipintar"
Selasa, 28 November 2017 18:36 WIB

Batusangkar, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menerapkan program sistem informasi pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu Tanah Datar (Sipintar) yang dapat diakses melalui internet dan telepon pintar bagi masyarakat yang membutuhkannya.
"Kita berharap program Sipintar ini dapat memudahkan masyarakat dalam pelayanan mengurus perizinan dan yang terpenting jangan ada praktek gratifikasi dalam bentuk apapun," kata Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi di Batusangkar, Selasa (28/11).
Bupati menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara dapat mewujudkan Tanah Datar yang bersih dari korupsi dan praktek gratifikasi.
"Mari kita ciptakan Tanah Datar yang bersih, terbebas dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi, karena ini merugikan masyarakat," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker) Armen menyebutkan program Sipintar ini merupakan salah satu langkah memberi kemudahan bagi masyarakat serta mempersingkat waktu pengurusan perizinan mulai tahap permohonan sampai tahap terbitnya izin.
Ia menyebutkan terdapat 59 jenis izin yang dapat diurus sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2017, sedangkan 56 jenis izin tidak dipungut biaya atau gratis.
Sementara pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin trayek dikenakan retribusi serta pengenaan pajak untuk izin reklame yang dibayar pada Badan Keuangan Daerah Tanah Datar.
"Masyarakat dapat mengakses program Sipintar di website www.sipintar.tanahdatar.go.id, untuk mengajukan permohonan izin dan jika ada keluhan disediakan layanan pengaduan pada www.dpmptspnaker.tanahdatar.go.id, kotak pengaduan, sms via nomor 085274091860, telepon 0752-574715," katanya.
Armen mengatakan tim pembina, tim teknis perizinan dan tim fasilitasi pelayanan perizinan mempunyai komitmen tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari masyarakat, dan bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur yang ada. (*)
Pewarta: Irfan Taufik
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
