
Dorong Terwujudnya KIP, Solok Tingkatkan Kapasitas PPID
Senin, 27 November 2017 18:13 WIB

Solok, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi dan dokumentasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mendorong terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Senin (27/11) di Aula Kantor Bappeda.
Wakil Wali Kota Solok, Reiner, Senin di Solok mengatakan pada dasarnya, hak untuk memperoleh informasi merupakan hak azazi manusia, sebagai salah satu wujud kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
"Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan. Tentunya tidak terlepas dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan bagi masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan segala Informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan badan publik, sebetulnya bersifat terbuka. Semua kalangan masyarakat berhak untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, kecuali informasi yang diatur dalam pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi sangat penting, sebab semakin terbukanya jalan roda perintahan maka akan semakin dapat dipertanggungjawabkan. Secara tidak langsung, katanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
"Sekarang ini zaman keterbukaan, tidak ada lagi yang ditutup-tutupi dari masyarakat terkait pelaksanaan pemerintahan. Selain itu, dengan adanya transparansi akan semakin merangsang partisipasi masyarakat dalam mendukung setiap program pembangunan," ujarnya.
Setiap badan publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif serta penyelenggara negara lainnya yang mendapat anggaran dari APBN maupun APBD berkewajiban membuka akses informasi Publik bagi masyarakat luas, sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
"Dengan membuka akses informasi kepada publik, diharapkan Badan publik termotivasi untuk semakin bertanggungjawab dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, tentunya ini juga bisa mencegah praktik KKN," ujarnya.
Reinier meminta kepada PPID terutama Pimpinan OPD dan administrator untuk lebih bekerja maksimal, sebab salah satu tugas utama PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi atau masyarakat luas.
"Sosialisasi dalam rangka peningkatan kapasitas PPID ini sangat penting, ikutilah dengan serius sehingga ada peningkatan dalam menjalankan tugas di masing-masing OPD," ujarnya.
Pembekalan yang ditujukan bagi PPID di masing masing OPD tersebut dibuka langsung oleh Wakil Walikota Solok, Reinier dengan narasumber Kepala bidang (Kabid) Fasilitasi pengaduan dan pengelolaan informasi Pusat Penerangan Sekjen Kemendagri, Dr. Handayani Ningrum. (*)
Pewarta: Tri Asmaini
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
