Terkendala Registrasi Kartu SIM, Hubungi Saja Diskominfo Sumbar

id Yeflin Luandri

Terkendala Registrasi Kartu SIM, Hubungi Saja Diskominfo Sumbar

Kepala Diskominfo Sumbar, Yeflin Luandri (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatra Barat menerima pengaduaan masyarakat yang terkendala dalam melakukan registrasi kartu SIM melalui pesan singkat atau secara daring melalui tautan yang disediakan pihak provider.

"Silahkan lapor langsung ke Dinas Kominfo jika restrigasi terus-terusan gagal," kata Kepala Diskominfo Sumbar, Yeflin Luandri di Padang, Kamis.

Ia mengatakan itu terkait kewajiban pengguna telepon selular untuk mendaftarkan kartu SIM dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Menurut dia, Diskominfo akan mencatat semua kendala yang dilaporkan, kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumbar dan provider.

"Kalau ada NIK atau nomor KK yang salah hingga tidak bisa registrasi, nanti akan ketahuan," kata dia.

Namun menurut dia hingga hari ini belum ada masyarakat Sumbar yang memberikan laporan terkait registrasi kartu.

Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016 mewajibkan seluruh pelanggan kartu SIM prabayar untuk segera melakukan daftar ulang berdasarkan data asli yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berupa nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kewajiban itu berlaku bagi pelanggan kartu SIM baru maupun yang sudah lama dan mulai efektif 31 Oktober 2017 hingga 28 Ferbruari 2018.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama cukup mengetik ULANG#NIK#Nomor KK#.

Namun pendaftaran itu kadang terkendala karena tidak langsung teregistrasi. Pengguna kadang harus melakukan beberapa kali pengulangan hingga pendaftaran kartu SIM diterima. (*)