PKS Datangi KPU Serahkan Berkas Pemilu 2019

id PKS

PKS Datangi KPU Serahkan Berkas Pemilu 2019

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Oleh Roy Rosa Bachtiar

Jakarta, (Antara Sumbar) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan berkas dan dokumen persyaratan verifikasi untuk mengikuti Pemilu 2019.

"Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di KPU, PKS sudah menyampaikan dokumen 100 persen dari 34 provinsi dan DPP," ujar Sekjen PKS Mustafa Kamal dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.

Dalam kunjungan ke kantor KPU yang berlokasi di kawasan Menteng itu, Kamal menyampaikan bahwa partainya telah melengkapi segala dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Ia menjelaskan, partainya berusaha memenuhi dokumen melebihi dari standar yang ditetapkan KPU, termasuk dokumen pendataan dari DPW yang jauh.

"PKS menyiapkan lebih dari 75 persen, termasuk dari daerah yang jauh sekali pun. Di tingkat kecamatan pun demikian, kami berikan lebih dari persyaratan yang ditentukan," pungkas Kamal.

PKS optimistis seluruh pengurus dan kader telah siap menyambut tahun politik di 2018 dan 2019.

Dalam rangka menyambut agenda besar itu, ia mengklaim bahwa partainya bekerja keras demi mendapat dukungan positif dari masyarakat.

"PKS tidak mengenal libur dalam membangun basis kerakyatan dan keumatan, untuk mewujudkan cita-cita Indonesia yang adil dan sejahtera," tutur Kamal.

Mustafa Kamal menyerahkan kelengkapan pendaftaran didampingi oleh sejumlah pimpinan DPP lain, seperti Mahfudz Abdurrahman selaku Bendahara Umum, Abdul Hakim (Wasekjen), anggota Komisi II DPR FPKS Sutriyono, dan lainnya.

Pada kegiatan tersebut, jajaran pimpinan DPP PKS menuju kantor KPU dengan melakukan "longmarch" dari Jalan Sumenep hingga di kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, serta dengan iringan hadrah dari Majelis Ilmu Pemuda Alhidayah (MIPA) Tanah Abang.

Keikutsertaan PKS dalam Pemilu 2019 akan menjadi agenda yang ke-4 diikuti, jika dihitung sejak reformasi digulirkan di Indonesia pada tahun 1998. (*)