
KLHK Terima Usulan 130.061 Hektare RAPS
Rabu, 4 Oktober 2017 07:40 WIB

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerima usulan seluas 130.061 hektare (ha) Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) dari 64 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
"Kita verifikasi segera, tidak lama lah (proses verifikasi TORA termasuk Hutan Adat yang diajukan) kalau memang semua sudah lengkap," kata Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Hadi Daryanto di Jakarta, Rabu.
Harapannya dengan pengusulan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial secara kolektif seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi ini, menurut dia, semua menjadi berjalan tertib.
Sebelumnya, Selasa (3/10), Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta telah menyerahkan peta dan dokumen usulan TORA dan Perhutanan Sosial kepada Direktur Jendral (Dirjen) Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Hadi Daryanto, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Yuyu Rahayu dan Direktur Konsolidasi Tanah Ditjen Penataan Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Rudy Rubijaya yang disaksikan staf khusus Kantor Staf Presiden (KSP) Noer Fauzi Rachman dan Sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sigi Eva Susanti Bande.
Menurut Bupati, total usulan objek Reforma Agraria adalah seluas 137.274 ha yang terdiri dari TORA dalam kawasan hutan seluas 78.320 ha, skema perhutanan sosial seluas 51.741 ha dan TORA di areal penggunaan lain, termasuk konsesi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.211 ha.
"Ke depan masih ada sekitar 112 desa lagi yang akan difasilitasi proses identifikasi obyek TORA dan Perhutanan Sosial dengan pemetaan partisipatif. Selama ini berbagai upaya yang telah kami lakukan bersama masyarakat desa untuk melaksanakan program Reforma Agraria ini termasuk dengan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Sigi pada 3 Januari 2017 lalu melalui Surat Keputusan Nomor 590-001 Tahun 2017," kata Bupati Irwan.
GTRA diketuai langsung bupati dan beranggotakan berbagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, UPT BPN atau Kantor Pertanahan, BPKH, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) hingga organisasi masyarakat sipil, camat serta kepala desa se-Sigi.
Sudah dilakukan pula penyusunan peta jalan dan Rencana Aksi Reforma Agraria Sigi yang terintegrasi dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Semuanya telah disosialisasikan pada masyarakat dan kemudian melakukan identifikasi tanah-tanah yang potensial menjadi TORA dan Perhutanan Sosial bersama di 15 kecamatan, termasuk melakukan pelatihan pemetaan partisipatif sekaligus identifikasi TORA dan Perhutanan Sosial baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Staf khusus Kantor Staf Presiden (KSP) Noer Fauzi Rachman sebelumnya mengatakan percepatan program prioritas Presiden yaitu reforma agraria prosesnya dilakukan dari atas ke bawah dan sebaliknya. Untuk contoh percepatan proses reforma agraria dari bawah dapat dilakukan dengan pengajuan usulan dari masyarakat dan sekabupaten, seperti yang dilakukan Kabupaten Sigi.
Menurut dia, Sigi menjadi daerah pertama yang menjalankan program reforma agraria secara bersama-sama. Ini menjadi cara yang baik untuk mempercepat program prioritas Presiden Joko Widodo bertujuan melakukan pemerataan pembangunan dan penataan nasional.
Ini, lanjutnya, menyelesaikan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan dan tidak meratanya pembangunan. Hal ini sehubungan dengan pengelolaan ruang termasuk kawasan hutan yang kurang efektif, akibat tidak adanya kepastian kepemilikan dan belum adanya satu peta yang digunakan sebagai dasar perencanaan.
Menurut dia, bahwa benar diketahui di beberapa pulau bahkan mayoritas lahan hanya dikuasai beberapa perusahaan besar saja. Ini kemudian menjadi salah satu alasan untuk menata kembali kepemilikan lahan sehingga dilaksanakan reforma agraria. (*)
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
