Padang Aro, (Antara Sumbar) - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat menyatakan PT Faras Pratama memiliki izin bahan peledak (handak) untuk eksplorasi tambang timah hitam di Pinti Kayu daerah setempat.
Kapolres Solok Selatan AKBP M Nurdin melalui Kasat Intel AKP Zamzami, di Padang Aro, Kamis, mengatakan, PT Faras Pratama memiliki Kepala Teknis Tambang (KTT) yaitu Mamadong warga Makasar dan juru ledak Sugianto warga Bengkulu.
"Keduanya memiliki Kartu Izin Meledak (KIM) dan semua perizinannya serta administrasi mempekerjakan orang asingnya juga lengkap," kata dia.
Dia menjelaskan izin handak dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan rekomendasi dari Polres dan Polda.
Sebelum rekomendasi handak dikeluarkan kata dia, polisi melakukan pengecekan ke lokasi dengan melihat jarak dari permukiman minimal dua kilometer.
"Rekomendasi dari polres diteruskan ke Polda dan dilanjutkan ke Mabes Polri untuk dikeluarkan izinnya," katanya.
Dia menyebutkan, jenis bahan peledak yang digunakan oleh PT Faras Pratama berupa dinamit, detonator dan anfo.
Sesuai standar operasionalnya gudang ketiga bahan peledak ini juga harus dipisahkan.
Dalam pengangkutannya juga harus dipisahkan dan tidak boleh sekaligus dalam satu mobil.
Terkait perizinan dari PT Faras Pratama merupakan kewenangan dari instansi terkait.
"Polri hanya sebatas pengawasan tetapi untuk perizinan dan izin TKA langsung ke instansi berwenang," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Polda Sumbar tangkap dua pelaku promosikan judi daring
Sabtu, 4 Mei 2024 4:52 Wib
Polisi pastikan Rio Reifan tidak direhabilitasi
Jumat, 3 Mei 2024 16:00 Wib
Polisi masih dalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 12:12 Wib
Polisi tetapkan 11 orang tersangka judi online di Teluknaga
Selasa, 30 April 2024 18:53 Wib
Polisi tangani mayat seorang wanita di rumahnya di Dharmasraya
Senin, 29 April 2024 15:02 Wib
Polresta Padang bekuk jambret perempuan sebabkan korban luka berat
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk dapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
Polisi: Penangkapan selebgram berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:11 Wib