Pariaman, (Antara Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pariaman Sumatera Barat menerapkan dua pendekatan untuk mengatasi dan mengantisipasi terjadinya kecurangan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah itu.
"Ada dua pendekatan yang kita gunakan yaitu sosialisasi intensif dan membangun kerja sama dengan mitra strategis," kata ketua Panwaslu setempat, Elmahmudi, di Pariaman, Senin.
Ia menjelaskan pendekatan sosialisasi intensif terbagi atas dua yaitu dialogis dan monologis.
Pendekatan sosialisasi secara monologis kata dia, pihaknya melakukan pengawasan Pilkada melalui media strategis. Artinya, Panwaslu menggunakan media yang cukup banyak dan sering diakses oleh masyarakat luas.
"Contohnya media sosial banyak diakses publik, yang dapat digunakan sebagai sarana sosialisasi apa saja hal yang berkaitan dengan pengawasan Pilkada," ujarnya.
Sedangkan sosialisasi secara dialogis kata dia, Panwaslu akan melakukan upaya dialog langsung dengan masyarakat serta tim pemenangan masing-masing calon terkait apa saja hal yang diizinkan maupun dilarang.
Kemudian ujar dia, Panwaslu akan membangun kerja sama dengan mitra strategis yang meliputi media massa, tokoh masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan, untuk mengawasi Pilkada secara partisipatif.
Media massa tentunya memiliki peran penting dan strategis sebelum dan selama pilkada, oleh karena itu keberadaannya dibutuhkan dalam membantu mengontrol serta mengawasi jalannya pesta demokrasi lima tahunan, katanya.
Menurutnya penyelenggaraan Pilkada memiliki tren masalah yang berbeda. Seperti pemutakhiran data berpotensi terjadinya invalid data pemilih.
Selain itu ujar dia, saat pelaksanaan kampanye hal yang biasanya menjadi pelanggaran seperti pemasangan dan penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.
"Selain itu masalah politik uang juga kerap mewarnai penyelenggaraan Pilkada, hal ini juga menjadi perhatian serius oleh Panwaslu," ujarnya.
Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sebesar Rp4,2 miliar yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Panwaslu setempat untuk penyelenggaraan Pilkada di daerah itu.
"Anggaran tersebut akan digunakan Panwaslu Pariaman sebagai upaya terjamin dan terselenggaranya proses pemilu yang demokratis," Kata dia.
Kemudian lanjut dia, setelah proses tahapan Pilkada dimulai diharapkan Panwaslu segera menyosialisasikan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh para calon kepala daerah.
"Pengawasan pemilu merupakan tugas pokok Panwaslu sebagai salah satu pihak penyelenggara pesta demokrasi ini," ujarnya. (*)