Alkudri Siap Maju Melalui Calon Perseorangan

id Pilkada

Alkudri Siap Maju Melalui Calon Perseorangan

(ANTARA FOTO)

Padang, (Antara Sumbar) - Bakal calon wali kota pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Padang, Sumatera Barat, mulai melirik jalur perseorangan sebagai alternatif jika tidak mendapat dukungan dari partai politik.

"Belajar dari pilkada sebelumnya, bakal calon yang mendaftar ke partai politik belum tentu mendapat dukungan. Karena itu, kita siapkan alternatif melalui jalur perseorangan," kata salah satu bakal calon wali kota Padang, Alkudri di Padang, Selasa.

Menurutnya melalui bantuan masyarakat yang percaya dirinya bisa memimpin Kota Padang, saat ini telah terkumpul sekitar 30 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari sekitar 41 ribu lebih syarat KTP yang dibutuhkan untuk maju sebagai calon perseorangan di Pilkada Padang.

"Kita optimistis sebelum akhir November 2017 bisa terkumpul sekitar 60 ribu KTP," tambahnya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Real Estat Indonesia (REI) itu mengemukakan jumlah yang ditargetkan sebanyak 60 ribu tersebut memang lebih banyak dari yang dibutuhkan. Itu untuk mengantisipasi jika ada KTP yang dinilai tidak sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya.

Meski mempersiapkan jalur perseorangan, tetapi ia mengaku tetap menjalin komunikasi dengan partai politik di Padang. Bahkan, saat ini ia telah mendaftar sebagai bakal calon ke Partai Nasdem.

Sementara Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati mengutarakan berdasarkan perkiraan daftar pemilih tetap pada pemilihan gubernur 2015 calon perseorangan yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Padang, minimal harus mengumpulkan 41.116 KTP dukungan.

Jumlah tersebut berdasarkan ketentuan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur 2015 sebanyak 548.213 orang.

Namun ia memprediksi pada pilkada 2018 akan terdapat penambahan DPT lebih kurang menjadi 600 ribu, karena adanya pemilih pemula, yaitu mereka yang sebelumnya belum cukup umur untuk menjadi pemilih maupun adanya pendatang baru di Padang.

Penambahan itu membuat syarat untuk calon perseorangan di Padang juga naik menjadi sekitar 45 ribu dukungan KTP.

Sedangkan tahapan Pilkada untuk calon perseorangan, menurut dia pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan pada 9 hingga 22 November, dan penyerahan syarat dukungan perseorangan pada 25 sampai 29 November. (*)