
Belum Ada Pengaduan Korban First Travel di Padang
Rabu, 23 Agustus 2017 18:54 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Chairul Aziz mengungkapkan hingga saat ini belum ada menerima pengaduan dari korban biro perjalanan umrah First Travel di daerah tersebut.
"Sampai saat ini belum ada warga Padang yang melapor karena menjadi korban biro perjalanan (First Travel) itu," katanya di Padang, Rabu.
Menurutnya, jika ada warga yang melapor maka akan diakomodir oleh Polresta Padang.
"Mekanismenya jika ada yang melapor ke Polres nanti, kami akan mengarahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, untuk dilimpahkan ke Bareskrim," tambahnya.
Mekanisme itu dilakukan, ujarnya mengingat kasus yang menjerat Frist Travel ditangani oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya, hal ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Dalam kasus itu polisi menetapkan tiga tersangka yaitu Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).
Setidaknya sampai saat ini 4.043 orang telah mendatangi posko pengaduan korban agen perjalanan First Travel yang dibuka di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sejak Rabu (16/8).
Dari pemeriksaan Bareskrim Polri diketahui total jamaah yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 - Mei 2017, sebanyak 72.682 orang.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 14 ribu orang telah diberangkatkan. Sementara sisanya sebanyak 58.682 ribu orang belum diberangkatkan. (*)
Pewarta: Fathul Abdi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
