Muaro, (Antara Sumbar) - Kabupaten Sijunjung memiliki perkampungan adat yang kini statusnya naik tingkat dari status kabupaten menjadi tingkat nasional yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung, Ramler.
Untuk mendapatkan SK Warisan Nasional butuh persetujuan dari 15 orang tim Ahli Cagar Budaya Nasional, kata Kadisdikbud Sijunjung Ramler didampingi Kabid Kebudayaan Yusnidar Yelly, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta, Rabu (2/8).
Dalam kesempatan itu diserahkan langsung oleh Kepala Subdit Registrasi Nasional Desse Yussubrasta. Setelah ditetapkan menjadi warisan Nasional SK tersebut sudah menjadi aset bagi Pemerintah Pusat dan harus siap menerima masukan dari Provinsi lain.
"Status sudah dialihkan ke pusat melalui SK, maka untuk pemeliharaan menjadi tangunggung jawab pusat, terutama berkaitan terhadap anggaran," ujarnya. (*)