Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkot Pekanbaru Haruskan Pengembang Bangun Sumur Resapan

Senin, 11 Februari 2013 10:38 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antara) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mengharuskan kepada para pengembang perumahan dan pemilik swalayan yang baru untuk membangun sumur resapan sekitar lokasi demi mengurangi banjir akibat meluapnya Sungai Siak dan anak sungai lainnya. "Kami sudah tekankan kepada petugas perizinan agar pengembang mewajibkan untuk membangun sumur resapan, bila tidak izin tidak dikeluarkan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT kepada wartawan, Senin. Dia mengatakan, bahwa pemilik swalayan atau ruko serta perizinan rumah yang baru diharuskan membangun hal serupa agar banjir dapat dikurangi ketika hujan tiba. Pernyataan tersebut terkait belakangan ini jumlah titik banjir terus bertambah di Kota Pekanbaru, akibat meluapnya Sungai Siak dan saluran pembuang penuh lumpur dan sampah. Selain itu, pihaknya mengharapkan agar masalah sumur resapan tersebut tidak boleh diabaikan karena sangat membantu berkurangnya titik banjir di Kota Pekanbaru. Pihak aparat Pemkot Pekanbaru telah berupaya untuk mengatasi banjir yakni dengan mengeruk sejumlah saluran pembuang dan membuatkan saluran agar air lancar hingga ke muara sungai. Namun begitu, banjir yang melanda pemukiman penduduk mayoritas karena lokasinya berada di bawah permukaan air Sungai Siak, sehingga ketika hujan air dengan mudah menggenangi rumah warga setempat. Dia memberikan contoh tentang perkampungan penduduk di Perumahan Mutiara Witayu, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai dan perumahan warga di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya serta di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki merupakan lokasi yang rendah. Untuk kawasan yang rendah tersebut tentunya diperlukan penanganan yang lebih dalam mengatasi banjir terutama masalah tanggul dan dibangun waduk untuk menampung air ketika musim banjir. Menurut dia, masalah sumur resapan itu adalah penting karena air genangan dapat diserap oleh sumur tersebut dan ketika musim kemarau dapat berfungsi sebagai sumber mata air. Pihak Pemkot Pekanbaru, katanya, telah mengingatkan kepada aparat perizinan untuk tidak meloloskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bila pengelola tidak membangun sumur resapan. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026