DLH- Polres Pasaman Barat Pasang Plang-Garis Polisi di PT AAI

id Limbah, Pabrik, Sawit, Pasaman Barat

DLH- Polres Pasaman Barat Pasang Plang-Garis Polisi di PT AAI

Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat dan Polres memasang garis polisi di tempat pembuagan limbah PT AAI karena diduga mencemari lingkungan, Selasa (25/4). (ANTARA SUMBAR/ Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kepolisian Resor (Polres) memasang garis polisi dan memasang plang bahwa pabrik kelapa sawit PT Andalas Agro Industri Kinali dalam pengawasan karena diduga membuang limbah cair ke sungai dan lingkungan sekitar.

"Benar, kita hari ini, Selasa (25/4) bersama Polres turun ke pabrik PT AAI. Memang ditemukan pembuangan limbah langsung ke median lingkungan atau by pass," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Edi Busti di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya sebelumnya pernah mengingatkan pihak perusahaan tetapi tidak diindahkan. Sehingga pihaknya bersama Polres langsung turun ke lapangan dan memasang plang dan garis polisi.

Pada plang itu dituliskan bahwa pembuangan limbah pabrik itu dalam pengawasan. Jika tidak diacuhkan maka operasional pabrik tersebut bisa ditutup seperti pabrik PT AWL yang melakukan pelanggaran yang sama.

Saat turun ke lapangan, tim gabungan itu dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Edi Busti yang menemukan dugaan pembuangan limbah melalui pipa dan membuang ke bagian lahan di sekitar pabrik. Parahnya limbah tersebut merembes ke sekitar lahan dan bermuara ke aliran sungai.

"Jelas ini melanggar aturan dan dumping ke median lingkungan. Diduga perusahaan ini sudah melakukan pencemaran sekitar sepuluh tahun," ujarnya.

Menurutnya PT AAI sudah diperingati beberapa waktu lalu dan tidak mengindahkan teguran dari Dinas Lingkungan Hidup.

Sehingga tim mengambil langkah tegas dengan memasang plank bahwa perusahaan tetrsebut berada dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu pihak Polres Pasaman Barat juga memasang garis polisi di saluran pembuangan dan by pass.

Akibat aksi pencemaran tersebut diduga telah merusak median lingkungan dan biota yg hidup di aliran sungai.

Setelah dilakukan pemasangan plang dan garis polisi, Dinas Lingkungan Hidup meminta perusahaan melengkapi semua izin dan kelengkapan yang belum dipenuhi perusahaan.

Diantaranya yang belum lengkap adalah saluran pembuangan limbah cucian lantai, aksi by pass dan administrasi pembuangan dan tidak adanya izin pembuangan limbah cair. (*)