
Limbah Pabrik PT AWL Pasaman Barat Diperiksa

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengambil sampel limbah pabrik kelapa sawit PT Agro Wira Ligatsa Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh karena diduga air limbah tersebut mencemari lingkungam sekitar.
"Pengambilan sampel limbah itu merupakan tindak lanjut dari berbagai temuannya tentang kondisi limbah pabrik itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Edi Busti di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengatakan air limbah pabrik kelapa sawit itu kondisinya diduga di luar batas toleransi yang bisa mencemari lingkungan.
"Sampel limbah ini akan kami periksa di labor dan hasilnya akan kita umumnya jika secepatnya," kata dia.
Ia menyebutkan pemeriksaan limbah itu merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terhadap pabri itu.
Dari pengawasan yang telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap PT. Agro Wira Ligatsa (AWL) banyak ditemukan di luar ketentuan.
Diduga perusahaan itu melakukan pencemaran lingkungan melalui limbah buangan cair keperkebunan warga (bypass).
Terhadap temuan itu, perusahaan yang beroperasi sejak 2015 terancam dipidana karena sudah melanggar Undang-Undang 32 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Kita komit untuk memproses berbagai temuan itu. Tentu harus melalui langkah dan jalur yang benar. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mengambil sampel air limbah pabrik itu," kata dia.
Ia mengatakan setelah turun kelapangan banyak ditemukan pelanggaran oleh perusahaan itu. Bahkan sanksi administratif yang telah dikeluarkan oleh Bupati Pasaman Barat pada 31 Juli 2015 tidak diacuhkan.
"Dalam rangka menindaklanjuti itulah kami melakukan pengawasan langsung kelapangan
Parahnya lagi, ditemukan pembuangan limbah yang langsung keperkebunan warga," katanya.
Terhadap temuan itu Dinas Lingkungan Hidup langsung memasang plang pengumuman bahwa limbah dan pabrik tersebut dalam pengawasan.
Menurut UU 32 tahun 2009 pasal 104 yang berbunyi setiap orang yang melakukan dumping limbah atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain temuan pembuangan limbah yang langsung ke perkebunan warga. Dinas Lingkungan Hidup juga menemukan beberapa pelanggaran.
Pertama, perusahaan melampaui batas waktu yang ditetapkan selama 180 hari untuk menyelesaikan pembuatan kolam sebanyak 10 pond sejak sanksi dikeluarkan yakni sampai 4 Februari 2016.
Kedua tim menumukan flow meter belum dipasang pada outlet Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Ketiga, pabrik tetap beroperasi walaupun pembangunan kolam IPAL belum terlaksana sesuai pemenuhan sanksi.
Keempat, perusahaan memiliki izin usaha atau kegiatan antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan izin gangguan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Medan Sumatera Utara (Sumur). Sementara perusahaan belum memiliki izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan Pemkab Pasaman Barat.
Kelima, perusahaan belum mengurus izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yakni Izin Pembuangan Lingkungan Hidup (IPLC) dan Izin Penyimpanan Limba B3 (Bahan Berbahaya Beracun).
Terkait B3 menurut pasal 104 berbunyi setiap orang yang melakukan pengelolaan limba B3 tanpa izin dipidana dengan pidana penjara oaling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miiar dan paling banyak Rp3 miliar.
Keenam, perusahaan belum mengajukan perubahan izin lingkungan. Ketujuh konstruksi pabrik tidak sesuai dengan desain layout dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkunhan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan lingkungan Hidup (UPL).
Delapan, dalam pengelolaan pencemaran udara, filter dalam cerobong tidak dipasang. Sembilan, produksi rata-rata per dua hari 400 ton Tanda Buah Segar (TBS). Sepuluh, sumber energi listrik yang digunakan 800 Kw sedangkan genset 500 Kw.
Sebelas, perusahaan tidak melakukan pencatatan pada log book terhadap limbah B3 yang dikirim kepihak ketiga. Dua belas, limbah padat yang dihasilkan berupa tandan kosong 80 ton perhari, sedangkan cangkang 14 ton perhari.
Tiga belas, air cucian boiler dan air cucian lantai pada pabrik, air limbah laboratoriun dan air yang mengandung kalsium dialirkan ke drainase yang sama dengan drainase air hujan.
Terhadap temuan itu, kedua belah pihak sepakat membuat berita acara temuan dan akan ditindaklanjuti.
Sebelumnya pelaksana tugas Kepala Tata Usaha PT AWL, Veri mengatakan terkait temuan tim pengawas pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan pihak terkait.
"Kita akan koperatif dan menerima arahan tim pengawas. Dalam waktu dekat surat izin yang ada akan kami serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Ia mengatakan alasan belum siapnya kolam IPAL disebabkan karena adanya peralatan yang rusak dan terkendala cuaca.
Bupati Pasaman Barat, Syahiran sangat mendukung apa yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa kelayakan limbah pabrik kelapa sawit yang ada.
"Kalau perlu semua pabrik harus dilihat kelayakan limbahnya. Jangan hendaknya masyarakat yang dirugikan," katanya.
Ia mengatakan terhadap pabrik yang diduga melanggar aturan harus diproses lebih jauh sehingga menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang lain.
"Kalau persoalan hukum kita serahkan kepenegak hukum. Kita akan mendorong itu jika memang sudah melanggar aturan," tegasnya. (*)
Pewarta: Altas Maulana
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
