Jakarta, (Antara Sumbar) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015 berinisial MHKL sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun tersebut.
"Jumlah dananya Rp1,351 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Dia menyebutkan modus dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun tahun anggaran 2014-2015, yakni melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, KREN, SUGI, dan MYRX.
"Penempatan investasi tersebut diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku," katanya.
Sampai sekarang, katanya, penyidik Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk membuat terang kasus tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan, katanya, akan ada tersangka baru jika ada perkembangan dari hasil penyidikan itu.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu terhadap 8 saksi, yakni Bimo Aman Santoso, pekerjaan kantor akuntan publik, Cristina Widjaya, pekerjaan kantor akuntan publik, dan Anita F. Dewi, jabatan karyawan dana pensiun Pertamina.
Selain itu, Nursyafinanto jabatan karyawan dana pensiun Pentamina, Thoma Yulianto, jabatan Admin Sistem Informasi Manajemen Dana Pensiun, Tamijan, jabatan pegawai dana pensiun Pertamina, Vanda Sari Dewi, jabatan pegawai dana pensiun Pertamina, dan Syahril Samad, jabatan Direktur Keuangan dan Investasi Dana Pensiun Pertamina.
Dalam pemeriksaan, katanya, semua saksi ditanyai soal audit keuangan dana pensiun Pertamina. (*)