
Pemilik Kafe Tolak Penyegelan Oleh Satpol PP
Rabu, 1 Februari 2017 16:18 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Pemilik kafe yang disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Sumatera Barat tidak menerima tindakan itu karena mereka mengaku telah memiliki izin yang lengkap dari pemerintah kota setempat.
"Saya telah memperpanjang izin dan membayar sebesar Rp7 juta pada bulan Desember 2016. Bahkan pada bulan ini kami telah membayar pajak sebesar Rp1,5 juta kepada Pemkot Padang," kata pemilik Golden Kafe dan Karaoke, Resmita (51) di Padang, Rabu.
Ia mengatakan usaha restoran dan karaoke ini telah dirintis sejak tahun 2011 dengan telah mengantongi izin dari Pemkot Padang. Izin itu mulai dari izin ganguan, izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin usaha.
"Seluruh izin telah kami urus namun kafe yang kami miliki tetap saja disegel," ujarnya.
Ia mengatakan penyegelan ini membuat 50 orang karyawannya harus kehilangan pekerjaan.
"Kami berharap tentunya segel ini segera dibuka sehingga kafe ini bisa beroperasi sebagaimana mestinya," katanya.
Ia mengakui izin setelah melakukan perpanjangan adalah izin untuk resto, namun sejak pengajuan izin dirinya telah menyebutkan bahwa usahanya merupakan kafe, resto dan karaoke.
"Namun surat yang dikeluarkan pemkot adalah izin resto. Kami tidak terima hal itu karena yang kami ajukan adalah izin resto dan karaoke," ujaranya.
Sementara pemilik Cindy Kafe, Eldo Chaniago (50) juga tidak menerima penyegelan oleh Satpol PP karena dirinya telah mengurus perizinan kafe tersebut.
"Saya telah membayar perizinan kafe kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Padang sejak Febuari tahun lalu," katanya.
Namun saat ini dirinya mengaku belum menerima surat izin yang akan dikeluarkan dinas terkait.
"Saya sudah mengurus semuanya, seluruh persyaratan sudah kami lengkapi dan sudah memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait menjelang surat izin asli dikeluarkan," ujarnya.
Ia meminta Satpol PP Padang agar melepas segel. Sebab, menurutnya penyegelan yang dilakukan pasukan penegak perda tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami sudah membayar dan mengurus. Saat ini hanya menunggu suratnya izin, bahkan dinas terkait telah memberikan surat pengganti surat izin sementara," katanya.
Kasatpol PP Kota Padang Dian Fakri mengatakan pihaknya hari ini kembali melakukan penyegelan terhadap sembilan kafe yang tidak memiliki izin. Total kafe yang telah disegel sejak Selasa (31/1) berjumlah 18.
Terkait pemilik kafe yang tidak terima dengan penyegelan itu, katanya pihaknya hanya menjalankan tugas. Sementara bagi izin yang belum dikeluarkan itu merupakan tanggung jawab dinas terkait.
"Kenapa mereka lambat dalam mengeluarkan perizinan yang hingga saat ini belum keluar," katanya.
Ia menyebutkan apabila pemilik kafe bisa segera mendapatkan surat izin, pihaknya berjanji akan segera membuka segel.
"Penyegelan ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kafe yang tidak mengurus ataupun mengantongi perizinan terkait tempat usahanya," katanya. (*)
Pewarta: Mario S Nasution
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
