Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Mengurus akta kelahiran di Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, selain bisa datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat juga bisa melalui surat elektronik (surel).
"Pelayanan pengurusan surat melalui email tersebut merupakan cara agar warga tidak terlalu banyak datang ke kantor Disdukcapil dan menunggu lama," kata Kepala Disdukcapil Padangpariaman M Fadly di Parit Malintang, Kamis.
Ia mengatakan, warga hanya perlu mengirimkan hasil pindai atau foto dari persyaratan pengurusan akta kelahiran melalui email ke Dukcapilceria.pelayanan@gmail.com dengan melampirkan data diri pengirim dan nomor telepon rumah atau telepon genggam.
"Persyaratan yang diminta yaitu kartu keluarga, Kartu Tanda Pengenal dan surat nikah kedua orang tua, serta surat keterangan kelahiran," katanya.
Setelah beberapa hari, pihak Disdukcapil akan menelpon warga tersebut untuk mengambil akta kelahiran anaknya di loket yang telah ditentukan dengan membawa surat asli dari persyaratan yang diminta tadi.
Tujuan warga diminta untuk membawa surat asli yaitu untuk memastikan kesahihan data dan penyerahan surat keterangan kelahiran ke Disdukcapil, katanya.
"Jadi pada saat itu terjadi pertukaran antara Surat Keterangan Kelahiran dengan akta kelahiran dan setelah itu warga bisa pulang tanpa harus menunggu lama," kata Fadly.
Ia mengatakan, pengurusan akta kelahiran melalui email tersebut sudah lama berlangsung namun saat ini warga belum menggunakannya secara maksimal.
"Hal tersebut mungkin disebabkan masih kurangnya pengetahuan warga tentang pengurusan surat melalui email dan mereka merasa lebih baik datang ke kantor langsung," katanya.
Ia berharap ke depan warga dapat memanfaatkan program pengurusan akta kelahiran melalui email tersebut karena dapat mempermudah warga sehingga tidak perlu datang ke kantor dan menunggu lama.
Sementara itu warga setempat Rizky Maulana mengatakan dirinya lebih memilih datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus akte kelahiran anaknya dari pada mengirimkan hasil pindai atau foto surat persyaratan melalui email.
"Bukan maksud meragukan Disdukcapil namun saya lebih percaya untuk pengurusan surat dengan datang langsung," katanya.
Hal tersebut dikarenakan dia takut kalau email yang ia kirim tidak terbaca oleh Disdukcapil akibat warga Padangpariaman telah banyak menggunakan layanan tersebut sehingga data yang ia kirim tidak diproses. (*)
Berita Terkait
Pemkab Agam benahi Museum Kelahiran Buya Hamka jelang Idul Fitri
Selasa, 2 April 2024 14:36 Wib
Pemkab Agam kembangkan Museum Kelahiran Buya Hamka daya tarik kunjungan
Senin, 27 November 2023 17:22 Wib
Pemkab Agam gelar berbagai upaya kembangkan Museum Kelahiran Buya Hamka
Selasa, 14 November 2023 14:42 Wib
Petugas UKL Dukcapil Batang Kapas Pesisir Selatan serahkan akta kelahiran terhadap anak baru lahir
Selasa, 7 November 2023 13:38 Wib
Bawaslu Agam deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di rumah kelahiran Buya Hamka
Jumat, 13 Oktober 2023 14:29 Wib
BKKBN: Kontrasepsi berkontribusi menurunkan angka kelahiran total
Kamis, 28 September 2023 20:53 Wib
Solok Selatan Imbau masyarakat ganti akta kelahiran lama
Jumat, 8 September 2023 9:33 Wib
Angka kelahiran di Padang Panjang meningkat
Selasa, 15 Agustus 2023 18:16 Wib