Logo Header Antaranews Sumbar

2017, Sekolah di Dharmasraya Mulai Bebas dari Pungutan

Senin, 16 Januari 2017 15:01 WIB
Image Print
Ilustrasi.

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengatakan kebijakan sekolah bebas dari pungutan pada 2017 merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban orang tua dalam memenuhi biaya pendidikan anak.

"Mungkin selama ini kita mengenal iuran komite serta segala bentuk iuran apapaun. Untuk tahun ini itu sudah dihapus. Kami menggantikannya dalam bentuk bantuan operasional sekolah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Dharmasraya Reno Lazuardi di Pulau Punjung, Senin.

Ia menjelaskan biaya operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 itu akan dialokasikan untuk Taman Kanak-Kanak (TK) sebesar Rp25 juta.

Kemudian, tingkat sekolah Dasar (SD) dialokasikan sebanyak Rp50 juta, dan untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dialokasi sebesar Rp75 juta.

Secara umum biaya operasional sekolah dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan kegiatan lainnya yang tidak terakomodasi dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sebutnya.

Ia mengatakan pemerintah setempat saat ini tengah mempersiapkan regulasi sebagai pedoman bagi sekolah untuk menggunakan anggrana yang akan diberikan untuk sekolah.

"Nanti akan ada Peraturan Bupati (Perbub) agar penggunaannya tepat sasaran. Kami targetkan selesai Maret, setelah itu dananya akan lansung dicairkan," ujarnya.

Ia mengajak semua kepala sekolah, dewan guru serta orang tua agar mendukung proram tersebut sebagai penjabaran pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pendidikan.

"Pihak sekolah diharapkan tidak lagi memungut biaya pendidikan dengan dalih apapun yang dapat membebani orang tua," ujarnya.

Pemerintah setempat akan melakukan pengawasan melekat kepada setiap instansi baik vertikal maupun intansi di lingkungan pemkab untuk menindak tegas pelaku pungutan liar (Pungli), tambah dia.

Menurutnya praktek pungli berkedok komite dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat dan sangat merugikan masyarakat, karena mereka harus membayar lebih untuk urusan administrasi berbayar.

Tokoh Masyarakat Pulau Punjung, Mualimin Jba berharap Pemerintah Dharmasraya tidak sekadar mengeluarkan kebijakan sekolah bebas pungutan, melainkan harus mengontrol dan menindak tegas bagi sekolah yang melanggar.

"Kami sangat apresiasi kebijakan tersebut, tetapi pemerintah juga harus menindak tegas sekolah yang masih kedapatan memungut biaya apapun," ujatmya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026