Logo Header Antaranews Sumbar

Ombudsman Sumbar periksa laporan terkait pungutan "Teacher Summit 2026"

Kamis, 13 Agustus 2026 18:15 WIB
Image Print
Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. ANTARA/HO-OmbudsmanSumbar

Padang (ANTARA) - Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang para kepala sekolah di provinsi setempat untuk kegiatan "Sumbar Teacher Summit 2026".

Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Kamis mengatakan bahwa para kepala sekolah yang dilaporkan itu tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

"Dalam sepekan terakhir Ombudsman Sumbar banyak menerima laporan dari masyarakat, kini laporan itu telah ditindaklanjuti," katanya di Padang.

Ia menjelaskan dalam kegiatan itu para guru mengaku dipaksa mengikuti kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 dengan membayar uang Rp 200.000 per orang.

Dalam laporan juga dikatakan bahwa pemungutan tersebut melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dan operator sekolah.

"Menurut para pelapor biaya tersebut terlalu mahal, dan dengan jumlah peserta yang banyak uang yang terkumpul hingga miliaran rupiah rawan disalahgunakan," katanya.

Ia mengatakan Ombudsman telah mengundang Ketua MKKS Sumatera Barat, Inspektorat Provinsi, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk klarifikasi.

Pihak MKKS mengaku tidak pernah memaksa, namun tidak ada himbauan maupun bukti yang menunjukkan bahwa keikutsertaan guru bersifat partisipatif dan sukarela.

Atas permasalahan tersebut akhirnya baik MKKS maupun Dinas Pendidikan telah melakukan perbaikan sebagaimana saran Ombudsman Sumbar.

Dinas Pendidikan Sumbar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/4904/PSMK/Disdik-2026 tanggal 12 Agustus 2026 tentang Keikutsertaan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026, pada intinya menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Sumbar, harus tanpa paksaan, dan tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar.

Edaran yang dimaksud telah dipublikasikan di Instagram Dinas Pendidikan Sumbar, agar bisa diketahui oleh para guru dan publik.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Ketua MKKS Sumbar melalui Surat Pemberitahuan Nomor 05/08/SMKSB/2026 tanggal 12 Agustus 2026 mengenai pemberitahuan keikutsertaan guru dalam kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026.

"Saya mengapresiasi terbitnya surat tersebut, namun di sisi lain juga menyayangkan karena baik dinas pendidikan maupun MKKS terlambat menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi guru untuk mengikuti acara," jelasnya.

Apalagi saat ini, katanya, ribuan guru telah mendaftar dengan potensi perputaran uang diperkirakan mencapai Rp2 miliar, pemungutan juga melibatkan rekening pribadi pejabat di sekolah.

Adel menegaskan bahwa Ombudsman masih terus mendalami masalah itu sebelum nanti mengambil kesimpulan atas pemeriksaan.

"Kami melihat ini tidak hanya potensi atau dugaan maladministrasi, tetapi juga berpotensi tindak pidana korupsi. Mereka diduga tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan," tegasnya.

Ia mengatakan untuk tidak pidana korupsi sendiri bukan kewenangan Ombudsman, sehingga pihaknya menyarankan pelapor untuk melapor kepada aparat penegak hukum.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026