InfoGrafik Antara Sumbar

ATURAN BARU NAMA E-KTP MAKSIMAL 60 KARAKTER

ATURAN BARU NAMA E-KTP MAKSIMAL 60 KARAKTER
Pada tanggal 21 april 2022 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.

COPYRIGHT © ANTARA SUMBAR 2025