ATURAN BARU NAMA E-KTP MAKSIMAL 60 KARAKTER

Pada tanggal 21 april 2022 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.