
Kapolres Ingatkan Anggotanya Tidak Terlibat Pungli

Pariaman, (Antara Sumbar) - Kapolres Kota Pariaman, Sumatera Barat, AKBP Riko Junaldy, mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar tidak terlibat pungutan liar dalam melayani masyarakat.
"Instruksi telah diberikan kepada seluruh personel di setiap tempat pelayanan bagi masyarakat, apa bila masih ditemukan adanya bentuk pungli maka sanksi tegas diterapkan," kata dia, di Pariaman, Minggu.
Intruksi tersebut diarahkan terutama kepada bagian pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan pelayanan publik yang berkaitan dengan instansi Polri lainnya.
"Jajaran Polres Pariaman sebelumnya sudah melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu dan belum ada ditemukan bentuk pungli apa pun," ujarnya.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat dan unsur media untuk membantu pihaknya dalam mengawasi dan melaporkan jika ada ada ditemukan bentuk pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
"Masyarakat jangan takut, laporkan saja jika ada ditemukan oknum anggota yang sengaja meminta uang di luar ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) baik di Mabes Polri maupun Polda dan Polres untuk merazia kantor Samsat dan Satpas SIM di seluruh Indonesia, demi mengecek kualitas pelayanan dan pemberantasan pungli di bagian badan pengelola izin mengemudi kendaraan itu.
"Saya sudah perintahkan Propam untuk bertindak (merazia) Satpas SIM dan Samsat di seluruh Indonesia," kata Tito
Tito menyebut langkah ini sebagai upaya memberantas budaya suap dan pungli di tubuh Polri sesuai dengan program kerja yang dicanangkannya yakni profesional, modern dan terpercaya (Promoter).
Sebelumnya pada Rabu (5/10), petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya menggelandang beberapa anggota dan PNS Polri Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas lainnya.
Terduga pelanggar yakni Bripka SH, AKP M (pelayan SIM Polresta Bekasi Kota), Aiptu MD, Aiptu S (pelayan SIM Polresta Depok), Bripda JS (pelayan SIM Polresta Tangerang Selatan) dan Bripda SY (pelayan SIM Satpas Daan Mogot Jakarta Barat).
Petugas menyita barang bukti uang tunai Rp3.165.000, enam unit telepon selular di Kantor Pelayanan SIM Polresta Bekasi Kota.
Uang tunai Rp16,3 juta, uang Rp12.150.000, 60 berkas terdiri dari 25 dokumen SIM A dan 35 berkas SIM C, delapan unit telepon selular di Kantor Pelayanan SIM Polresta Depok. Kemudian uang tunai Rp200 ribu di Kantor Pelayanan SIM Polresta Tangerang Selatan dan dua kartu tanda peserta ujian SIM di Kantor Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat. (*)
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
