70 Warga Solok Selatan Ikuti Pengampunan Pajak

id pengampunan, pajak, solok selatan

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Sebanyak 70 orang wajib pajak di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengikuti program pengampunan pajak tahap pertama yang sudah berakhir.

"Pada tax amnesty tahap pertama ada 70 wajib pajak yang berpartisipasi dengan nilai sebesar Rp210 juta," kata kepala kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Solok Selatan, Anis Hanafi usai sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang penampunan pajak dan evaluasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan di Padang Aro, Selasa.

Dia menambahkan peserta pengampunan pajak di Solok Selatan terdiri dari pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), perusahaan serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Sekarang memasuki pengampunan pajak tahap dua dan kami terus mengimbau masyarakat untuk ikut program ini supaya realisasinya bisa lebih baik lagi," jelasnya.

Ia menyebutkan pihaknya tidak memiliki target realisasi dalam pengampunan pajak tahap dua ini karena itu merupakan hak masyarakat sehingga tidak ada paksaan.

Akan tetapi, menurunya, bila program ini berakhir dan ditemukan data wajib pajak yang belum membayar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pastinya dendanya jauh lebih besar.

"Kami berharap masyarakat mempergunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sebab dendanya pada tahap dua hanya tiga persen," lanjutnya.

Dia menambahkan untuk pengampunan pajak tahap tiga dimulai pada Januari hingga Maret 2017 dengan denda empat persen.

Sementara itu Camat Pauah Duo, Budiman mengatakan melihat paparan saat sosialisasi ia mengaku sedikit takut karena jika tidak ikut pengampunan sanksinya besar tetapi akan lega setelah mengikutinya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak sebesar Rp1.320 triliun agar pelaksanaan belanja pemerintah dalam APBN tidak terganggu.

"Kita tetap fokus untuk mencapai minimal Rp1.320 triliun yang sudah dipresentasikan untuk target penerimaan pajak akhir tahun ini," ujarnya.

Ia menambahkan salah satu kontribusi dari penerimaan pajak tersebut adalah berasal dari program amnesti pajak yang hingga akhir periode satu 30 September 2016 memberikan sumbangan uang tebusan Rp97,2 triliun.

"Karena amnesti pajak, penerimaan pajak meningkat cukup besar. Kita masih memiliki Oktober, November dan Desember, tiga bulan lagi. Insya Allah bisa mencapai target Rp1.320 triliun," lanjutnya. (*)