Logo Header Antaranews Sumbar

Dispenda Diminta Tidak Tebang Pilih Tagih Pajak

Kamis, 29 September 2016 21:17 WIB
Image Print

Padang, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat agar tidak tebang pilih dalam melakukan penagihan pajak khususnya pajak hotel-hotel yang menunggak di daerah itu.

"Pada Rabu (28/9), Dispenda sudah memasang stiker tanda belum melunasi pajak pada salah satu hotel di Padang, hendaknya ini berlaku pula pada hotel lainnya yang bersikap serupa. Jangan tebang pilih," kata Anggota Komisi II DPRD Padang, Aprianto di Padang, Kamis.

Ia menegaskan Dispenda harus memperlakukan semua hotel yang menunggak pajak sama, baik itu hotel kecil atau besar, hotel nonbintang hingga hotel berbintang empat.

Menurutnya, jangan hanya mempertimbangkan sikap baik dari pihak hotel saja, melainkan ada kepastian penyelesaian pembayaran pajaknya.

Ia menjelaskan Dispenda harus terus menagih kewajiban yang mesti dikeluarkan dan diselesaikan hotel-hotel yang menunggak pajak karena perlu adanya kontribusi untuk Kota Padang.

"Dispenda harus tegas, jangan ada pembiaran. Berikan jangka waktu dan tenggatnya serta sanksi yang diberikan jelas," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Padang, Yulisman mengatakan Dispenda juga perlu melakukan langkah persuasif karena dalam peraturan daerah terkait pemungutan retribusi sudah jelas runutan tata caranya.

"Jika ada kendala dalam langkah persuasif, silahkan bawa ke jalur hukum," ujarnya.

Sementara Kepala Dispenda Padang, Adib Alfikri menyampaikan pemasangan stiker pada bangunan wajib pajak seperti hotel dan restoran yang belum membayar pajak dilakukan sebagai salah satu upaya pembinaan agar wajib pajak sadar akan bayar pajak.

Ia menambahkan pada Rabu (28/9) Dispenda Kota Padang telah memasang stiker yang bertuliskan "Hotel ini belum melunasi pembayaran pajak hotel" pada Hotel Aliga yang berada di Jalan Sutan Syahrir Alang Lawas Padang.

Ia menyebutkan semua tahapan telah dilalui mulai dari teguran, peringatan hingga panggilan namun tetap tidak direspon sehingga dengan pemasangan stiker tersebut pihaknya yakin dapat memberikan pelajaran manajemen hotel agar mau melunasi semua tagihan pajaknya yang jumlahnya mencapai Rp281 juta di luar denda.

Terkait hotel lainnya yang menunggak pajak dengan nominal cukup besar seperti Hotel Basko, katanya, tidak dilakukan pemasangan stiker yang sama karena hotel tersebut telah menunjukan sikap baik di antaranya dengan memenuhi panggilan dari pihak Dispenda serta mengikuti prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.

"Hotel Basko juga telah mengangsur pembayaran pajak hotel itu dengan perjanjian-perjanjian tertentu yang telah disepakati bersama," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan tebang pilih dalam menagih pembayaran pajak hotel di daerah itu, bahkan telah menyiapkan empat tim yang terdiri dari tim penagihan, tim pengawasan, tim pengendalian serta tim reaksi cepat. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026