Jakarta, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) DKI 2017 dimungkinkan dilakukan dalam dua putaran jika calonnya lebih dari dua pasang.
"Ya memang kalau ada lebih dari dua pasang calon dimungkinkan, belum tentu pasti, tapi dimungkinkan akan ada putaran kedua karena di Pilkada DKI kita punya kekhususan bahwa calon terpilih harus memenuhi syarat memperoleh suara lebih dari 50 persen," kata Ketua KPU Provinsi DKI Drs Sumarno, MSi di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan putaran kedua dilakukan jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubenur DKI yang meraih suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama.
"Jadi, kalau di putaran pertama tidak ada satupun calon yang meraih suara lebih dari 50 persen dipastikan akan ada putaran kedua. Nah, putaran kedua itu Insya Allah KPUD sudah membuat jadwal dilaksanakan pada tanggal 19 April 2017, itu kalau tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau semua berjalan dengan jadwal itu akan diadakan 19 April 2017," tuturnya.
Sumarno menuturkan hanya ada dua pasangan calon yang bisa mengikuti putaran kedua dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua.
Pada putaran kedua, dia mengatakan tidak ada lagi proses pendaftaran seperti pada mekanisme putaran pertama.
"Nanti KPUD langsung buat surat keputusan siapa yang akan maju ke putaran kedua, berdasarkan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua," tuturnya.
Sumarno mengatakan pada putaran kedua, pasangan calon akan melakukan debat sebanyak satu kali untuk penajaman visi dan misi.
"Kalau di putaran pertama debat kandidat itu sebanyak tiga kali, di putaran kedua sekali saja," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Hasil ekspedisi tembus tol trans Jawa Menteri BUMN
Senin, 12 November 2018 21:36 Wib
Data Pemilih "Invalid" Tidak Ubah Jumlah DPT
Jumat, 7 April 2017 6:03 Wib
BUMN Untuk Negeri Rini Mengajar SD Sembalun
Sabtu, 28 Januari 2017 14:17 Wib
KPU Jakarta Terima Surat Cuti Ahok
Kamis, 20 Oktober 2016 6:26 Wib
KPU: Petahana Wajib Serahkan Pernyataan Bersedia Cuti
Rabu, 21 September 2016 9:55 Wib
KPU: Surat Keputusan DPP Partai Syarat Pendaftaran
Rabu, 21 September 2016 7:15 Wib