
Bukittinggi Rombak SOPD
Jumat, 19 Agustus 2016 21:40 WIB

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), merombak perangkat daerah setempat yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan disampaikan pada rapat paripurna dewan, Jumat.
Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias di Bukittinggi, mengatakan pembentukan ranperda itu mengacu pada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam ranperda SOPD, empat kantor di daerah itu akan dihapus, kemudian bergabung dengan dinas lain atau berdiri sendiri yakni Kantor Ketahanan Pangan bergabung dengan Dinas Pertanian, Kantor Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Perpustakaan dan Arsip menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Kantor Pemberdayaan Pemerintahan Kelurahan dan Nagari menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Selanjutnya Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Dinas Keuangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah menjadi Dinas Kebakaran, Dinas Sosial berdiri sendiri sementara bidang tenaga kerja berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan dipisah dengan bidang komunikasi dan informatika yang berdiri menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan dipisah menjadi Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Dinas PU menjadi Dinas PU dan Penataan Ruang dan satu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Ranperda ini diharapkan selesai akhir Agustus 2016 sesuai instruksi Mendagri Nomor 61/2911/SJ/2016 dan menyesuaikan dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2017," katanya.
Menurutnya, perda SOPD seharusnya disusun setelah keputusan Mendagri untuk menentukan pemetaan urusan pemerintah daerah turun, namun hingga saat ini keputusan tersebut belum diterima.
"Hingga saat ini keputusan Mendagri itu belum diterima, sedangkan KUA/PPAS juga harus diselesaikan sehingga kami menyesuaikan penyusunan ranperda SOPD dengan KUA/PPAS. Bila sudah ada keputusan dari Mendagri, kami segera cocokkan," jelasnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD setempat, M Nur Idris mengharapkan perubahan perangkat daerah itu tersebut harus diiringi perubahan semangat kerja.
"Semangat kerja harus ditingkatkan, terlebih adanya perubahan SOPD menjadi dinas sehingga beban dan cara kerja harus diubah," tegasnya.
Menurutnya kebijakan perubahan perangkat daerah dapat dijadikan kesempatan untuk meningkatkan efektivitas belanja daerah.
"Perubahan SOPD tentu harus memperhatikan kebutuhan daerah sehingga sejak awal diperhatikan keefektifan dan keefisienannya agar kemudian tidak menimbulkan perdebatan," ujarnya. (*)
Pewarta: Ira Febrianti
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
