Dokumen Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2017 Sawahlunto Dibatalkan

id Sawahlunto

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Dokumen pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017 Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dibatalkan.

"Pembatalan tersebut akibat dikeluarkannya instruksi mendadak oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 mengenai tindak lanjut Peraturan Pemerintah(PP) nomor 18 tahun 2016 tentang pemerintah daerah," kata Wakil Ketua DPRD setempat, Hasjhonny SY di Sawahlunto, Selasa.

Dalam sosialisasi instruksi tersebut kepada seluruh gubernur, bupati, walikota serta pimpinan lembaga legislatif di daerah pekan lalu, jelasnya, Mendagri Tjahyo Kumolo memerintahkan agar penyusunan KUA-PPAS APBD 2017 harus sejalan dengan peraturan pemerintah tersebut.

"Tidak terkecuali oleh Kota Sawahlunto sendiri yang sudah terlanjur mengesahkannya untuk dibahas lebih lanjut menjadi Rancangan APBD 2017 bersama pihak pemerintah daerah setempat, karena Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang belum sejalan dengan peraturan tersebut." ujarnya.

Terkait pembatalan itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan jadwal pembahasan, sehingga target yang diberikan oleh pihak kementerian dapat tercapai, yakni pada akhir Agustus 2016.

Karena pihak Kemendagri menetapkan hasil perubahan SOTK pada tiap-tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus terealisasi terhitung 1 Januari 2017.

Dia menambahkan, jika disimak dari struktur yang diatur dalam PP nomor 18 tahun 2016 tersebut, diperkirakan akan terjadi perubahan secara menyeluruh karena harus ditetapkan berdasarkan hasil validasi pemetaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan masing-masing SKPD, sambil menunggu penetapan hasil pemetaan intensitas urusan pemerintahan.

"Salah satunya seperti perampingan SOTK di tubuh Sekretariat DPRD Kota Sawahlunto yang hanya menyisakan dua bagian urusan pemerintahan, yakni Bagian Umum dan Persidangan," kata dia.

Pihaknya berharap, pembahasan terkait terbitnya instruksi tersebut bisa dilaksanakan segera bersama pemerintah daerah setempat.

"Jadwal kegiatan pada bulan ini sangat padat dan salah satunya pembahasan tentang APBD Perubahan 2016, jika ada keterlambatan maka akan berimbas pada realisasi serapan anggaran 2016 dan 2017 dan kondisi itu tentu akan melemahkan percepatan agenda pembangunan kota," tambah dia.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Mukhsis, mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi intensif terkait percepatan jadwal pembahasan ulang KUA-PPAS APBD 2017 itu dengan unsur pemerintah daerah terkait lainnya.

"Kami meminta segenap unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Sawahlunto untuk melakukan pembahasan awal sesuai hak-haknya selaku anggota legislatif, agar sisa tenggat waktu penetapan SOTK baru bisa terpenuhi dan tidak mengganggu jadwal persidangan lainnya yang sedang dan akan berlangsung," lanjut dia. (*)