Jasa Raharja Bayarkan Asuransi Pelajar Meninggal Kecelakaan

id Jasa Raharja, Lakalantas, Korban

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Pihak Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Solok, Sumatera Barat, telah membayarkan santunan asuransi kecelakaan kepada ahli waris pelajar yang meninggal kecelakaan di Kota Sawahlunto.

"Santunan langsung kami serahkan secara simbolis pada Rabu (25/5) di rumah duka kawasan Air Dingin Muaro Kalaban, namun pencairannya ke rekening ahli waris sudah dilakukan sehari sebelumnya, beberapa jam setelah kecelakaan terjadi," kata Petugas Penanggung Jawab Jasa Raharja wilayah Sawahlunto, M Kelvin, di Sawahlunto, Kamis.

Santunan yang diberikan sebesar Rp25 juta, jumlah itu sesuai dengan nilai tanggungan bagi korban kecelakaan yang mengalami cacat permanen atau meninggal.

Sementara untuk dua orang lainnya yang terlibat dalam kecelakaan naas pada Selasa siang(24/5) di kawasan jalan Sudirman Kecamatan Lembah Segar dengan korban meninggal Yuna Pratiwi (19) tersebut, pengemudi truck dan pengendara sepeda motor tidak mendapatkan santunan karena tidak mengalami perawatan akibat luka-luka.

Menurutnya, sesuai ketentuan premi asuransi kecelakaan yang ditanggung pihaknya, bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka maka kisaran santunan yang diberikan maksimal Rp10 juta.

Hingga Mei 2016, pihaknya sudah menyerahkan santunan bagi empat korban meninggal kecelakaan dan beberapa korban luka dengan nilai total santunan mencapai Rp100 juta lebih.

"Seluruhnya sudah dibayarkan secara utuh dan dalam waktu sesingkat mungkin, setelah laporan polisi diterima dan dalam posisi syarat lengkap," kata dia.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sawahlunto, AKP Bayu Wicaksono, menambahkan angka kecelakaan di kota itu memang terbilang rendah jika dibandingkan daerah lainnya.

"Selain itu kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa kecelakaan yang dialaminya juga masih kurang, pada beberapa peristiwa justru dilaporkan setelah korban mengalami perawatan cukup serius atau nilai ganti rugi yang disepakati oleh mereka yang terlibat kecelakaan tidak sesuai," sesalnya.

Biasanya, lanjut dia, hal itu dipicu oleh rasa takut mereka untuk melaporkan kejadian karena sudah melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki surat tanda kepemilikan kendaraan, tidak memiliki SIM atau sebab-sebab lainnya yang termasuk pelanggaran lalu lintas.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang mengalami kecelakaan di jalan raya agar segera melaporkannya ke petugas kepolisian, agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.

"Salah satu nilai positif yang bisa didapatkan adalah pemberian santunan oleh pihak Jasa Raharja bagi korban kecelakaan," kata dia. (*)