Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Pihak Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Solok, Sumatera Barat, telah membayarkan santunan asuransi kecelakaan kepada ahli waris pelajar yang meninggal kecelakaan di Kota Sawahlunto.
"Santunan langsung kami serahkan secara simbolis pada Rabu (25/5) di rumah duka kawasan Air Dingin Muaro Kalaban, namun pencairannya ke rekening ahli waris sudah dilakukan sehari sebelumnya, beberapa jam setelah kecelakaan terjadi," kata Petugas Penanggung Jawab Jasa Raharja wilayah Sawahlunto, M Kelvin, di Sawahlunto, Kamis.
Santunan yang diberikan sebesar Rp25 juta, jumlah itu sesuai dengan nilai tanggungan bagi korban kecelakaan yang mengalami cacat permanen atau meninggal.
Sementara untuk dua orang lainnya yang terlibat dalam kecelakaan naas pada Selasa siang(24/5) di kawasan jalan Sudirman Kecamatan Lembah Segar dengan korban meninggal Yuna Pratiwi (19) tersebut, pengemudi truck dan pengendara sepeda motor tidak mendapatkan santunan karena tidak mengalami perawatan akibat luka-luka.
Menurutnya, sesuai ketentuan premi asuransi kecelakaan yang ditanggung pihaknya, bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka maka kisaran santunan yang diberikan maksimal Rp10 juta.
Hingga Mei 2016, pihaknya sudah menyerahkan santunan bagi empat korban meninggal kecelakaan dan beberapa korban luka dengan nilai total santunan mencapai Rp100 juta lebih.
"Seluruhnya sudah dibayarkan secara utuh dan dalam waktu sesingkat mungkin, setelah laporan polisi diterima dan dalam posisi syarat lengkap," kata dia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sawahlunto, AKP Bayu Wicaksono, menambahkan angka kecelakaan di kota itu memang terbilang rendah jika dibandingkan daerah lainnya.
"Selain itu kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa kecelakaan yang dialaminya juga masih kurang, pada beberapa peristiwa justru dilaporkan setelah korban mengalami perawatan cukup serius atau nilai ganti rugi yang disepakati oleh mereka yang terlibat kecelakaan tidak sesuai," sesalnya.
Biasanya, lanjut dia, hal itu dipicu oleh rasa takut mereka untuk melaporkan kejadian karena sudah melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki surat tanda kepemilikan kendaraan, tidak memiliki SIM atau sebab-sebab lainnya yang termasuk pelanggaran lalu lintas.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan yang mengalami kecelakaan di jalan raya agar segera melaporkannya ke petugas kepolisian, agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.
"Salah satu nilai positif yang bisa didapatkan adalah pemberian santunan oleh pihak Jasa Raharja bagi korban kecelakaan," kata dia. (*)
Berita Terkait
Jasa Raharja siap sukseskan libur Nataru 2024
Rabu, 11 Desember 2024 19:59 Wib
Jasa Raharja dan Korlantas Polri gelar monev penegakan hukum
Selasa, 10 Desember 2024 21:04 Wib
Rivan A. Purwantono: JR Muda kunci tansformasi-keberlanjutan Jasa Raharja
Jumat, 6 Desember 2024 8:34 Wib
Rivan A. Purwantono: Jalur arteri jadi perhatian khusus pengelolaan mudik Nataru
Selasa, 3 Desember 2024 7:53 Wib
Jasa Raharja-Korlantas Polri matangkan rekayasa lalu lintas di Jawa Tengah
Minggu, 1 Desember 2024 9:57 Wib
Jasa Raharja terima sertifikasi SMK3 dari Kemnaker
Kamis, 28 November 2024 9:11 Wib
Jasa Raharja dan Korlantas Polri gelar survei kesiapan pengamanan di tol hingga Pelabuhan Merak
Rabu, 27 November 2024 7:03 Wib
Jasa Raharja jamin santuni korban kecelakaan beruntun di Semarang
Jumat, 22 November 2024 21:23 Wib