Sawahlunto, (AntaraSumbar) - DPRD Kota Sawahlunto meminta pemerintah kota setempat menertibkan kepemilikan petak toko di kawasan Pasar Sawahlunto.
"Dari pengamatan kami, pemilik toko tersebut sebagian telah menyewakannya ke pihak lain dengan nilai sewa jauh lebih tinggi dibanding harga sewa yang sudah ditetapkan pemerintah, hal itu jelas sudah melanggar aturan yang ada," kata Ketua Komisi II lembaga tersebut, Bakri SP di Sawahlunto, Rabu.
Hal itu, lanjutnya, telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain karena melakukan perjanjian sewa menyewa terhadap aset milik negara untuk kepentingan pribadi diluar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, beberapa petak toko juga tidak ditempati pemiliknya hingga saat ini, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak Dinas Pertambangan Industri Perdagangan Koperasi dan Tenaga Kerja (Disperindagkopnaker) setempat, selaku pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola pasar yang dibangun dari dana pinjaman Bank Dunia sebesar Rp17 miliar lebih.
Akibatnya, tambah dia petak toko tersebut tidak bisa ditarik sewanya dengan alasan tidak adanya aktifitas jual beli, sehingga pembayarannya cicilannya terpaksa ditanggung oleh kas daerah sebesar Rp1,5 miliar pertahun.
"Tahun ini merupakan tahun kedua pembayaran cicilan tersebut, namun pengelolaan petak toko di pasar itu masih belum menunjukkan tanda-tanda membaik," ujarnya.
Sementara beberapa pedagang kota itu justru kesulitan untuk medapatkan petak toko di kawasan pasar tersebut, sebagian terpaksa harus menyewa dengan harga tinggi kepada pemilik sebelumnya demi mendapatkan lokasi strategis untuk mereka berjualan.
Pihaknya meminta ada kejelasan pengelolaan dari pihak terkait, dengan mengutamakan peruntukan bagi para pedagang yang memiliki keinginan untuk membuka usaha di kawasan itu.
Sementara itu, aktivis LSM Pekat Indonesia Baru wilayah Sumatera Barat, Reza Trianova mengatakan pihaknya menemukan indikasi petak toko di kawasan blok B Pasar Sawahlunto, dikuasai oleh sejumlah oknum pejabat di daerah itu.
"Mereka menyewakannya dengan harga bervariasi dari Rp 10 juta hingga Rp15 juta per petak toko bangunan lantai satu pada blok tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, jika mereka memanfaatkan petak toko tersebut sebagai tempat usaha milik pribadi, bisa dikatakan hal tersebut tidak akan menjadi permasalahan hukum karena pemanfaatannya sesuai ketentuan yang ada.
Namun, lanjutnya, jika para oknum tersebut terbukti menyewakannya kembali maka hal itu pantas untuk dipertanyakan karena telah mengarah pada perbuatan melawan hukum, yakni tindakan memperkaya diri dengan memanfaatkan fasilitas dan aset milik pemerintah.
"Tidak satu pasal pun yang membenarkan setiap warga negara boleh menyewakan aset milik negara diluar ketentuan yang berlaku," sebut dia. (*)
Berita Terkait
Nilai kepatuhan pelayanan publik Sawahlunto masuk kategori kualitas tertinggi
Kamis, 12 Desember 2024 13:55 Wib
Persatuan istri karyawan PTBA berlatih membuat batik ecoprint di Sawahlunto
Rabu, 11 Desember 2024 19:59 Wib
Kementerian Kesehatan apresiasi kinerja Pemkot Sawahlunto mengelola sanitasi berbasis masyarakat
Selasa, 10 Desember 2024 13:45 Wib
Sawahlunto diakui sebagai kota sangat inovatif oleh Kemendagri dalam IGA 2024
Jumat, 6 Desember 2024 15:26 Wib
Sawahlunto uji coba program makan bergizi gratis di empat SD
Selasa, 3 Desember 2024 19:09 Wib
Tingkat partisipasi pemilih Sawahlunto untuk Pilkada tertinggi di Sumatera Barat
Selasa, 3 Desember 2024 16:54 Wib
Pemungutan suara di Pilkada Sawahlunto lancar, Pj Wali Kota sampaikan apresiasi kepada penyelenggara dan masyarakat
Rabu, 27 November 2024 18:40 Wib
Satpol PP-Damkar Sawahlunto perkuat Satlinmas hadapi resiko kebakaran
Senin, 25 November 2024 20:21 Wib