Logo Header Antaranews Sumbar

KSPI: MA-MK Hambat Uji Materi PP Pengupahan

Rabu, 6 April 2016 11:25 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sengaja menghambat proses uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sudah lima bulan sejak Gerakan Buruh Indonesia mengajukan uji materi, tetapi tidak diproses MA dengan alasan menunggu uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di MK karena memiliki keterkaitan," kata Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.

Karena itu, pada Rabu ini, ratusan buruh anggota KSPI melakukan aksi unjuk rasa di MK dan MA dengan tuntutan pencabutan PP Pengupahan. KSPI mendesak hakim konstitusi segera menyelesaikan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kami meminta akhir April ini uji materi Undang-Undang Ketenagakerjaan di MK bisa diselesaikan. Bila MK mengulur-ulur waktu, maka KSPI menilai MK merupakan bagian dari rezim upah murah," tuturnya.

Iqbal mengatakan PP Pengupahan harus dicabut karena membatasi kenaikan upah minimum dan menghilangkan mekanisme perhitungan yang berdasarkan kebutuhan hidup layak.

PP Pengupahan juga menghilangkan hak serikat buruh untuk berunding sehingga melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat, Konvensi ILO Nomor 89 tentang Hak Berunding dan Konvensi ILO Nomor 131 tentang Kewajiban Melakukan Konsultasi dengan Buruh untuk Menentukan Upah Minimum.

"Pemberlakuan PP Pengupahan juga disertai dengan kriminalisasi seperti halnya dilakukan rezim Orde Baru. Bila Orde Baru menerapkan stabilitas keamanan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, rezim saat ini melakukan kriminalisasi terhadap buruh," katanya.

Menurut Iqbal, hal itu terlihat pada 26 aktivis buruh yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena ditangkap aparat saat aksi menolak PP Pengupahan di depan Istana Kepresidenan hanya karena melewati batas waktu yang ditentukan. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026