
KSPI Dukung Putusan MA Soal Pembayaran UMR

Jakarta, (Antara) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah minimum regional (UMR) akan dihukum satu tahun penjara. "Kami dari KSPI sangat mendukung putusan MA yang menghukum pengusaha satu tahun penjara bila tidak membayar UMR," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu. Menurut dia, putusan MA itu sudah benar karena sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur sanksi bahwa pengusaha yangg tidak membayarkan UMR kepada pekerja akan didenda Rp400 juta dan dihukum penjara maksimal empat tahun. "Jadi, putusan MA ini merupakan "Law enforcement" (penegakan hukum,red) terhadap hak buruh karena UMR adalah jaring pengaman agar buruh tidak selalu hidup dalam kemiskinan akibat tidak dibayar dengan tingkat UMR yang layak," ujarnya. Said menambahkan hal itu juga menjadi suatu bukti bahwa hukum bisa berpihak pada rakyat kecil, dimana para pengusaha tidak dapat sewenang-wenang dalam membayar upah buruh. Mahkamah Agung (MA) membuat putusan yang menghukum pengusaha selama satu tahun penjara bila membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Beberapa pihak menilai putusan ini menjadi bukti keberpihakan MA atas nasib orang tidak mampu. "Putusan ini menghilangkan kesan MA tidak berpihak kepada rakyat kecil. Ini bukti konkret MA objektif dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh. Dia berharap putusan yang disahkan oleh Zaharuddin Utama, Prof Dr Surya Jaya, dan Prof Dr Gayus Lumbuun menjadi yurisprudensi hukum. "Diharapkan putasan ini dapat menginspirasi hakim-hakim di tingkat partama," ujar Imam. Menurut dia, putusan kasasi itu telah memenuhi unsur kepastian hukum, keadilan, dan asas kemanfaatan serta sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan semangat hukum yang terkandung di dalamnya. "Saya juga berharap ini dapat menyadarkan para pengusaha untuk mematuhi ketentuan UU Ketenagakerjaan," katanya. Sebelumnya, pengusaha Surabaya Tjioe Christina Chandra divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta karena pengusaha Surabaya itu menggaji buruh di bawah UMR. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
