
DPRD Minta Penghitungan Cermat Pendapatan PT Balairung

Padang, (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Barat meminta pemerintah provinsi menghitung secara cermat pendapatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Balairung yang mengelola gedung kantor penghubungan Pemda Sumbar di Jakarta. DPRD meminta agar penghitungan pendapatan daerah dari BUMD itu dihitung secara cermat, karena gedung kantor perwakilan berlokasi di Jalan Matraman Raya No 19 Jakarta Timur telah mulai beroperasi sejak pertengahan 2012, kata Ketua Banggar DPRD Sumbar, Yulteknil di Padang, Jumat. Apalagi untuk pembangunan dan operasional kator penghubung tersebut menggunakan uang rakyat dalam APBD Sumbar telah mencapai Rp127,54 miliar dalam bentuk penyertaan modal. Penyertaan modal Pemprov Sumbar di PT Balairung akan terus ditambah hingga mencapai Rp308,07 miliar. Penambahan penyertaan modal tersebut diatur dalam Perda No.34/2011. Perda tersebut merupakan perubahan atas Perda No.6/2009 tentang pendirian PT Balairung Sumbar selaku pihak pengelola mess kantor penghubung Pemprov di Jakarta yang dibangun berlantai 13 itu. Sebelumnya, penyertaan modal awal Pemprov Sumbar untuk pendirian gedung kantor penghubung yang dilengkapi fasilitas hotel bintang tiga dengan 77 kamar penginapan, mencapai sebesar Rp151,67 miliar atau 64,21 persen dari total dana pendirian BUMD itu. Penyertaan modal awal yang diatur dalam Perda Sumbar No.6/2009 sudah termasuk di dalamnya lahan seluas 1.708 meter persegi di Jalan Matraman Raya No 19 Jakarta Timur yang dinilai Rp15,37 miliar. Dengan perubahan Perda No.6/2009 menjadi Perda No.34/2011 maka penyertaan modal Pemprov Sumbar untuk pendirian PT Balairung Citrajaya Sumbar dan pendirian mess kantor penghubung Pemprov di Jakarta itu menjadi Rp308,07 miliar. Dalam Perda perubahan itu juga diatur, penambahan modal disetor diprioritaskan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta modal daerah pada perseroan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Gedung kantor penghubung Pemprov Sumbar dilengkapi fasilitas untuk perkantoran, ruang pertemuan dan kamar penginapan. Gedung berlantai 13 juga memiliki tiga basement pada areal seluas 1.708 meter persegi. Keberadaan dan pengoperasian gedung itu juga untuk memberikan pendapatan daerah secara berkelanjutan baik untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah provinsi dan 19 kabupaten/kota di Sumbar telah sepakat pengelolaan gedung dilakukan secara profesional oleh satu BUMD yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
