Padang (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman meminta pemerintah provinsi setempat menindak tegas objek wisata pemandian ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar yang kembali beroperasi.
"DPRD mengingatkan pemerintah provinsi agar hal ini (objek wisata) harus ditertibkan, termasuk melakukan tindakan tegas," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman di Kota Padang, Jumat.
Evi Yandri mengatakan kembali beroperasinya objek wisata pemandian di kawasan TWA Mega Mendung harus menjadi perhatian dan prioritas bagi pemerintah. Sebab, pascabanjir bandang 11 Mei 2024 pemangku kepentingan telah menutup dan melarang seluruh aktivitas di sekitar kawasan itu termasuk objek wisata.
"Yang pasti hal ini akan menjadi pembahasan dan skala prioritas di DPRD agar Pemerintah Provinsi Sumbar segera melakukan tindakan yang lebih tegas," ujar dia.
Meskipun kewenangan TWA Mega Mendung berada di bawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, namun Evi menyebut kawasan itu berada di Ranah Minang. Artinya, pemerintah bersama DPRD memiliki tanggung jawab dalam menyikapi demi mengantisipasi jatuhnya korban jiwa.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Yozarwardi Usama Putra menegaskan tidak ada pembiaran terkait kembali beroperasinya objek wisata pemandian ilegal di kawasan TWA Mega Mendung di Kabupaten Tanah Datar.
"Tidak ada pembiaran dari Pemerintah Provinsi Sumbar. Ini kan terkait dengan kewenangan," kata dia.
Yozarwardi menegaskan kewenangan kawasan TWA Mega Mendung berada di tangan BKSDA Sumbar. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Sumbar segera berkoordinasi dengan BKSDA untuk menyikapi sejumlah aktivitas ilegal di kawasan itu.
"Nanti kita coba komunikasikan lagi dengan BKSDA agar segera melakukan penindakan terkait kembali beroperasinya tempat pemandian itu," ujarnya.