Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Bukittinggi Nilai Wali Kota Tak Tegas

Sabtu, 19 Januari 2013 18:35 WIB
Image Print

Bukittinggi, (ANTARA) - DPRD Kota Bukittinggi menilai wali kota tidak tegas sehingga penyelesaian konsolidasi lahan jalan bebas hambatan atau "by pass" tidak tuntas. "Kalau wali kota tegas tanah konsolidasi "by pass" bisa dituntaskan, apa lagi keberadaanya di kampung wali kota sendiri," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat Darwin, Sabtu. Tanah konsolidasi "by pass" tak kunjung tuntas penyelesaian sejak tahun 1992. Saat ini sebagian dari ruas jalan telah diberi batas untuk pembangunan jalur dua. Saat ini pembangunan jalur dua itu terkendala karena di beberapa titik ada pemagaran oleh warga. Ia menilai, persoalan tanah konsolidasi "by pass"-berada di daerah Pulai-belum tuntas itu menandakan banyaknya permasalahan di daerah itu. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menyarankan agar Wali Kota Bukittinggi meniru pola yang dipakai Wali Kota Padang Fauzi Bahar dalam pembebasan lahan untuk jalan. "Wali Kota Bukittinggi agar meniru Wali Kota Padang di mana pada satu titik lokasi yang tidak tuntas agar turun ke lapangan dan temui pemilik tanah yang belum tuntas itu satu persatu," katanya. Menurut dia, dana yang telah dialokasikan Rp2,450 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013 adalah untuk ganti rugi tanah sehingga persoalan "by pass" segera dapat di tuntas. "Dana Rp2,450 miliar untuk ganti tanaman dan tumbuhan lain tak benar itu. Dewan menyetujui dana itu memang untuk ganti rugi. Kalau untuk ganti tanaman, sebelumnya kan sudah dilakukan," kata dia. Sekretaris Daerah Yuen Karnova dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Antoni Samawil menyatakan dana Rp2,450 miliar bukan untuk ganti rugi, dia nilai merupakan pernyataan main-main. "Kalau begitu caranya tak akan kunjung tuntas tanah konsolidasi "by pass". Dalam aturan boleh tanah konsolidasi "by pass" dilakukan ganti rugi jika banyak permasalahannya," kata dia. Menurut dia, apabila pejabat di Kota Bukittinggi yaitu Kabag Tapem tidak bisa menyelesaikan tanah konsolidasi "by pass" lebih baik mundur. "Kalau memang Kabag Tapem tidak bisa menyelesaikan tanah konsolidasi "by pass" agar mengundurkan diri saja," katanya. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026