Logo Header Antaranews Sumbar

Nurnas Resmi Jabat Anggota DPRD Sumbar

Kamis, 28 Januari 2016 22:52 WIB
Image Print

Padang, (AntaraSumbar) - Pengganti antar waktu (PAW) Nurnas resmi jabat menjadi anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menggantikan Eri Zulfian pada sidang paripurna istimewa pengambilan sumpah, di Padang, Kamis.

Selama 1,5 tahun kursi DPRD kosong setelah ditinggalkan Eri Zulfian yang terjerat kasus korupsi uang makan minum. Akhirnya satu kursi di Fraksi Demokrat di DPRD Sumbar terisi dengan adanya M. Nurnas Politisi Demokrat yang resmi menjadi anggota DPRD sumbar sisa masa bakti 2014 hingga 2019.

Nurnas ditempatkan sebagai anggota Komisi III bidang keuangan. Selain itu ia juga anggota badan musyawarah.

Menurutnya, sebagai anggota komisi III, ia menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Sumbar bertambah. Menurut dia, potensi tambahan PAD banyak, namun belum semuanya tergali.

Sekarang, katanya, PAD Sumbar masih berkisar Rp1,4 triliun. Angka itu, menurutnya, relatif masih kecil dan bisa ditingkatkan.

"Selama ini pendapatan masih bertopang pada pajak kendaraan. Padahal potensi lain banyak. Misalnya dari sumber daya air dan mineral. Selain juga sektor wisata," ujarnya.

Nurnas pernah duduk sebagai wakil rakyat pada periode sebelumnya, yakni tahun 2009 hingga 2014. Namun, ia sering berada di komisi bidang pembangunan karena berlatar belakang teknik.

Memilih Komisi III, katanya, sangat erat kaitanya atara pembangunan dan keuangan. Jadi, kata dia, dalam harus ada singkronisasi antarkomisi.

"Saya sudah lama di teknik dan pembangunan. Sekarang saya ingin berfokus ke keuangan untuk meningkatkan pendapatan. Ini akan menunjang pembangunan daerah, " ujarnya.

Saat ini, Komisi III memiliki banyak penting. Salah satunya masih terkait dengan rekomendasi pembubaran BUMD yang dinilai tak lagi bisa dipertahankan karena terus merugi. Yakni Dinamika Jaya Sumbar dan Andalas Tuah Sakato.

Selain itu, Komisi III sedang melakukan kajian untuk pembentukan BUMD baru sebagai pengganti BUMD yang akan dibubarkan itu.

Komisi III telah mengajukan peraturan daerah (perda) pembentukan BUMD baru ini. Namun belum disetujui badan legislasi daerah dan pimpinan DPRD karena masih menunggu hasil kajian terkait itu. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026