Logo Header Antaranews Sumbar

Pelantikan Nurnas Terkendala SK

Selasa, 19 Januari 2016 21:30 WIB
Image Print

Padang, (AntaraSumbar) - DPRD Sumatera Barat (Sumbar), menunda pelantikan pengganti antarwaktu (PAW), Nurnas yang akan menggantikan Eri Zulfian karena terlibat kasus korupsi uang makan minum di Padangpariaman.

"Ditunda karena masih terkendala urusan administrasi saja, yang mana SK dari PAW tersebut hanya tinggal menunggu paraf Dirjen Otda untuk kemudian ditandatangani Mendagri," ujar Kepala Bagian Persidangan DPRD Sumbar, Delvy di Padang, Selsa.

Ia mengatakan kemungkinan SK Nurnas sudah terbit dalam minggu ini, sehingga proses sumpah jabatan bisa dilaksanakan Januari akhir atau awal Februari.

"Jika SK-nya sudah ada akan kita percepat rapat paripurna untuk PAW Nurnas. Dalam minggu ini Badan Musyawarah memang ada rencana untuk menjadwalkan ulang agenda kedewanan," katanya.

Ia menjelaskan, seharusnya proses di Kemendagri untuk pembuatan SK hanya memerlukan waktu 14 hari. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Namun, masalahnya karena Dirjen dan pejabat tidak ada di tempat, akhirnya tertunda," katanya.

Ia melanjutkan, sejak awal Desember 2015, surat pengurusan administarsi pemerintahan untuk SK Nurnas diurus serentak dengan lima PAW lainnya. Yakni para pengganti anggota DPRD yang mundur dari jabatan karena ikut serta dalam pilkada serentak.

Namun, kata dia, dalam prosesnya surat pengurusan dari Biro Pemerintahan Pemprov untuk Nurnas bermasalah, sehingga tertinggal.

"Masalahnya karena tak ada lampiran konsideran (diktum) pemberhentian Eri Zulfian. Alhasil SK lima dewan telah ditandatangani, Nurnas belum. Setelah dilengkapi tidak ada masalah lagi," katanya.

Eri Zulfian yang baru menjabat menajadi anggota dewan priode 2014 hingga 2019 terjerat kasus korupsi uang makan minum saat ia menjabat Ketua DPRD Padang Pariaman, yang membuat dirinya dihukum 18 bulan namun, setelah naik banding (kasasi) menjadi 2,5 tahun.

Eri bahkan belum pernah menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Sumbar karena sejak awal masa jabatan telah dipenjara. Dengan begitu sudah lebih dari 1,5 tahun satu kursi dewan dari daerah pemilihan (Dapil) II, Padang Pariaman-Pariaman kosong, maka dari ini dilantik PAW untuk kekosongan kursi tersebut. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026