Logo Header Antaranews Sumbar

Empat Pencuri Ternak Divonis 5 Bulan

Rabu, 16 Januari 2013 16:00 WIB
Image Print

Padang, (ANTARA) - Empat pencuri ternak di Padangbesi, Kecamatan Lubuk Kilangan pada 20 Oktober 2012 divonis masing-masing 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Rabu. Vonis terhadap Dedi Firman (40), Firman Wanton (23), Donal Defni Syafril (28), dan Etrimanto (30) yang disampaikan majelis hakim yang diketuai hakim Yus Enidar beranggotakan Mahyuddin dan Jamalludin di Pengadilan Negeri (PN) Padang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maryanti yang menuntut mereka masing-masing 6 bulan penjara."Terdakwa terbukti melakukan pencurian dan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 ke-4 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," kata hakim Yus Enidar. Vonis itu diberikan kepada terdakwa dengan pertimbangan memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.Sementara terhadap keputusan ini, para terdakwa dan JPU menerima keputusan tersebut.Sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan pada 20 Oktober 2012 dini hari di Kompleks Pramuka RT 05 RW VI, Kelurahan Padangbesi, Kecamatan Lubuk Kilangan di beberapa rumah warag. Di rumah Aprisal, terdakwa mencuri dua ekor kambing betina. Kambing itu kemudian dimasukan kedalam mobil Avanza dan setelah itu dibawa kabur.Selanjutnya terdakwa mencuri lagi 2 ekor kambing milik korban Riswati di Gang Swasembada RT 05 RW 01 Kelurahan Padangbesi, Kecamatan Lubuk Kilangan. Dua ekor kambing yang terdiri satu betina dan satu jantan itu, berhasil dibawa kabur dengan mobil Avanza yang sebelumnya sudah disiapkan para terdakwa. Setelah itu terdakwa berhasil ditangkap polisi. (non/jno)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026