Kuala Lumpur, (Antara) - Majelis Fatwa Malaysia mengharamkan penggunaan rokok elektronik atau vape karena dianggap merugikan manusia secara cepat atau lambat.
Ketua Majelis Fatwa Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin mengatakan, keputusan itu diambil setelah meneliti hasil kajian dari sudut syariah, medis dan sains serta unsur pemubaziran dan budaya tidak sehat.
Abdul Shukor seperti dikutip berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Selasa mengatakan, umat Islam dilarang mengambil bahan yang memudaratkan secara jelas atau tidak, secara segera atau perlahan-lahan bisa mengakibatkan kematian, kerusakan badan, bisa menyebabkan penyakit berbahaya atau kemudaratan pada akal.
"Rokok elektronik dan vape termasuk dalam perkara jijik seperti memudaratkan dan bau yang busuk.
"Jika dilihat dari sudut Qiyas atau perumpamaan, penggunaan rokok elektronik dan vape bisa diibaratkan seperti perbuatan minum bahan beracun atau menghisap rokok sesungguhnya," katanya.
Abdul Shukor mengatakan, rokok elektronik dan vape diharamkan berdasar kaedah Saad al-Zaraia yaitu menutup keburukan yang lebih besar dan lebih bahaya yang mungkin terjadi pada masa depan.
Majelis Fatwa Malaysia pada 23 Maret 1995 telah menyatakan bahwa merokok adalah haram karena terdapat kemudaratan. (*)
Berita Terkait
Pembagian uang THR bagi pekerja rokok di Kudus
Selasa, 2 April 2024 14:15 Wib
Pakar sebut vape tidak benar-benar membuat seseorang berhenti merokok
Kamis, 7 Maret 2024 10:15 Wib
Guru Besar FKUI: Uap vape juga berbahaya pada orang di sekitar
Kamis, 7 Maret 2024 10:14 Wib
Ahli tegaskan vape miliki kandungan yang sama berbahaya dengan rokok
Kamis, 7 Maret 2024 9:16 Wib
Dokter: Perokok punya risiko tinggi terkena TBC
Jumat, 1 Maret 2024 13:50 Wib
Ketua YJI Padang gencarkan kampanye "Sekolah Tanpa Advertensi Rokok" (Video)
Kamis, 4 Januari 2024 20:42 Wib
Bahan berbahaya rokok elektrik dan efek buruk pada kesehatan
Selasa, 2 Januari 2024 14:55 Wib
Ganjar Pranowo: Kenaikan cukai rokok mesti sejalan dengan kesejahteraan petani
Selasa, 19 Desember 2023 13:30 Wib