
PWI Sumbar Ajak Wartawan Tidak Terlibat Narkoba

Ketua Dewan Kehormatan Daerah PWI Sumbar, Zulnadi di Padang, Senin, mengatakan wartawan mempunyai peran menyebarluaskan informasi bahaya narkoba kepada masyarakat, bukan menjadi aktor dalam peredaran gelap barang haram itu.
Imbauan itu disampaikan karena beberapa hari sebelumnya seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Agam berinisial AZ (44) ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dan Kepolisian Resor (Polres) Agam atas kepemilikan barang haram itu.
"Kita sangat menyesalkan kejadian ini, dan kelanjutan kasusnya diserahkan kepada proses hukum yang berlaku," kata dia.
Ia melanjutkan tersangka AZ merupakan wartawan aktif salah satu media harian di Sumbar dan pernah menjabat sebagai ketua PWI Kabupaten Agam.
"Dulu yang bersangkutan merupakan unsur wakil ketua karena ketua PWI Agam meninggal dunia, maka ia secara otomatis menjabat sebagai ketua," jelasnya.
Namun katanya, PWI Sumbar belum mengeluarkan surat keputusan terkait jabatan tersangka hingga kepengurusan PWI Agam itu berakhir pada Juli 2015.
"Terkait status keanggotaan yang bersangkutan akan diproses secepatnya," kata dia.
Sebelumnya BNNP Sumbar menangkap oknum wartawan berinisial AZ di Kabupaten Agam, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (12/11).
"Dari tangan tersangka kami menyita dua paket sabu-sabu, satu unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai," kata Kepala BNNP Sumbar Mohammad Ali Azhar di Padang, Jumat (13/11).
Ia mengatakan pada saat ditangkap tidak ada perlawanan dan tersangka dijerat Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 dan 114 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dugaan sementara tersangka merupakan pengedar barang haram itu.
Untuk kepentingan lebih lanjut setelah dilakukan pendataan di BNNP Sumbar tersangka kembali dibawa ke Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
Pewarta: Didi Someldi Putra
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
