Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkot Tata Perparkiran Objek Wisata Pantai Padang

Senin, 9 November 2015 10:37 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Pemerintahan Kota Padang, Sumatera Barat, akan menata perparkiran di objek wisata Pantai Padang, khususnya di sekitar Lapau Panjang Cimpago (LPC) yang sudah menjadi kawasan wisata terpadu kota itu.

Salah satunya pengunjung dilarang untuk parkir kendaraan di depan "tagline" Padang-IORA maupun di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), agar terhindar dari aksi pemalakan oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai petugas parkir, kata Sekretaris Daerah Kota Padang, Nasir Ahmad di Padang, Senin.

Ia mengatakan dengan banyaknya masyarakat yang mengunjungi tempat tersebut dan memarkirkan kendaraan seenaknya, tukang palak muncul dan memanfaatkan situasi.

"Sebenarnya untuk masalah perparkiran merupakan tugas pokok Dinas Perhubungan, akan tetapi khusus untuk Pantai Padang dibutuhkan pengawasan ketat dan dipantau secara terus menerus," katanya.

Makanya khusus perparkiran di Pantai Padang akan diserahkan kepada Muspika yang terdiri dari Kapolsek, Danramil dan Camat setempat, sehingga cepat tanggap dalam masalah perparkiran serta aksi pemalakan langsung dapat teratasi.

"Penyerahan perparkiran Pantai Padang kepada Muspika di Kecamatan Padang Barat sudah disetujui Wali Kota Padang, karena hal tersebut merupakan bentuk kebersamaan di kecamatan," ujarnya.

Ia berharap agar Kapolsek, Danramil dan Camat Padang Barat menentukan teknis parkir di Pantai Padang dan memastikan petugas parkir memiliki atribut dan bertanggung jawab di masing-masing lokasi parkir.

"Petugas parkir tersebut juga harus menjamin agar tidak ada orang lain yang memungut parkir selain dia," jelasnya.

Ia menambahkan saat ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang juga sudah menyiapkan dan merancang lokasi yang tepat untuk parkir roda dua dan empat.

"Kami juga akan menyiapkan plang merek agar pengunjung tahu persis lokasi parkir kendaraan beserta petugasnya, sehingga pengunjung nyaman untuk datang ke Pantai Padang," lanjutnya.

Kebijakan ini dilakukan karena banyaknya laporan dari pengunjung kawasan Pantai Padang yang melaporkan bahwa sering ada pemalakan yang terjadi di kawasan tersebut saat memarkir kendaraan.

Salah seorang pengunjung, Mona (18) mengaku sedikit enggan untuk mengunjungi Pantai Padang dikarenakan dirinya cukup merasa terganggu dengan juru parkir yang terkesan memaksa untuk meminta uang parkir.

"Akan ada tukang parkir yang menghampiri saat berhenti dan baru turun dari kendaraan, bahkan ada yang meminta uang parkir melebihi tarif parkir yang telah ditentukan,"katanya.

Ia mengaku cukup kesal karena setelah uang parkir diberikan, tukang parkir tersebut akan langsung pergi dan tidak bertanggung jawab dengan kendaraan yang terparkir.

"Bukannya tugas tukang parkir adalah mengatur dan menjaga kendaraan yang diparkir, kenapa setelah kita membayar mereka langsung pergi dan tidak peduli dengan kendaraan tersebut," tambahnya.

Ia berharap dengan rencana penataan parkir oleh Pemkot Padang membuat tidak ada lagi pemalakan liar oleh tukang parkir, sehingga pengunjung nyaman berwisata. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026