Padang, (AntaraSumbar) - Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Barat, Hendri Oktavia mengatakan upaya pengelolaan hutan untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) melibatkan masyarakat.
"REDD+ merupakan skema mitigasi untuk mencegah perubahan iklim. Strategi menjalankannya dengan cara melibatkan masyarakat di dalamnya," katanya di Padang, Rabu.
Ia mengatakan, untuk mengatasi perubahan iklim, kawasan hutan yang telah ada perlu dijaga sedangkan kawasan hutan yang telah rusak harus segera direhabilitasi.
"Penerapan REDD+ sangat memperhatikan hal tersebut di mana dalam sifat pengelolaan hutan, masyarakat harus menjaga kelestariannya,"ujarnya.
Sifat pengelolaan hutan seperti mengelola hutan, pemanfaatan hutan dan pemungutan hutan harus memperhatikan potensi hutan, penebangan harus disertai penanaman kembali dan hasil hutan diberikan pada masyarakat dalam batasan tertentu tanpa unsur komersial, jelasnya.
"Terdapat tiga bentuk pengelolaan hutan bagi masyarakat dalam meningkatkan manfaat ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya yaitu Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat," ujarnya.
Ia menjelaskan, di Sumbar hutan nagari yang masuk kepada hutan kemasyarakatan mencapai 90.411 hektare dari yang ditargetkan seluas 500 ribu hektare hingga tahun 2017.
"Hutan Kemasyarakatan merupakan kawasan hutan yang diberikan kepada sekelompok masyarakat untuk dikelola, sedangkan di hutan tanaman rakyat, masyarakat dididik untuk melakukan usaha di bidang kehutanan," jelasnya.
Ia mengatakan, tantangan dari usaha tersebut adalah bagaimana masyarakat bisa bersama-sama melakukan upaya mitigasi perubahan iklim di mana hal tersebut membutuhkan waktu untuk sosialisasi sehingga perlu dilakukan penyuluhan dan pendekatan yang intensif.
"Kami berharap, masyarakat dapat mengelola kawasan hutan secara arif dan bijaksana," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II Bidang Ekonomi DPRD Sumbar Sabar mengatakan, dengan adanya pengalihan hutan lindung menjadi kemasyarakatan atau hutan nagari harus dikelola dengan baik.
"Manfaat hutan tersebut harus dikendalikan selayaknya dan bukan secara membabi buta yang berakibat penggundulan serta mendatangkan bahaya berupa longsor maupun banjir," ujarnya. (cpw)