
BPDP Sawit: harus Ada Mekanisme Pembukaan Lahan
Selasa, 13 Oktober 2015 21:56 WIB

Jakarta, (AntaraSumbar) - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit menyatakan harus ada mekanisme dalam pembukaan lahan baru bagi perkebunan sawit agar tidak menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.
"Dalam hal ini harus ada mekanisme agar kebakaran lahan tidak berulang kembali dimana efeknya sangat berat untuk dirasakan," kata Direktur Utama BPDP Bayu Krisnamurthi di Gedung Graha Mandiri Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Bayu menilai kunci utama untuk membentuk mekanisme tersebut ada di masyarakat desa karena mereka yang paling dekat dengan lokasi lahan yang terbakar dan juga praktik pembakaran hutan atau pembersihan lahan dijalankan.
"Itu hidup selama ini di masyarakat karena menurut informasi yang didapat dari mereka, jika mau menanam dilakukan pembakaran terlebih dulu karena membuat bersih, unsur hara tertahan serta hama pergi," katanya,
Karenanya Bayu mengaku akan melakukan penyuluhan dan disertai insentif agar masyarakat tidak melakukan tindakan tersebut dengan mengajak serta perusahaan sawit. Selain itu, untuk mencegah adanya kabut asap, Bayu juga mengatakan pihaknya akan melakukan program antisipasi bernama 'Desa Sawit Tanggap Api' di sekitar 100 desa pada 2016 mendatang.
"Dalam program desa sawit tanggap kebakaran ini, kita mereplikasi program serupa yang dikembangkan perkebunan sawit PT Asian Agri Grup di sembilan desa wilayahnya yang berhasil mencegah terjadinya kebakaran," katanya.
Secara terpisah, Ahli Teknik Tanah dan Air Universitas Andalas Eri Gas Ekaputra menyatakan, pembukaan lahan dan hutan dengan cara membakar sudah dilakukan dari masa lalu karena keterbatasan alat. Selain itu, karena dianggap membakar adalah cara murah dan efektif dalam membuka ladang.
"Membakar itu sistem peladangan primitif. Tapi sampai sekarang, mindset orang dalam pembukaan ladang tetap primitif. Di timur Sumatera, karena tanahnya datar dan gambut akhirnya bisa di blok-blok dan tidak perlu bahan bakar yang banyak, yaitu cukup satu jeriken besar miyak tanah, 500 ha bisa terbakar," ujar Eri saat dihubungi
Di sisi lain, lanjutnya, pengawasan juga lemah, izin murah dan tidak ada regulasi yang tegas. Terkait dengan pembakaran yang menyebabkan asap pekat saat ini, Eri menilai hal itu bukan dilakukan oleh masyarakat yang membuka lahan.
"Pengusaha tentunya mau untung besar sehingga mengesampingkan efeknya. Kalau rakyat membuka lahan tidak segini efeknya, ini jelas perkebunan," ujarnya.
Sebelumnya, The Center for International Forestry Research (Cifor) memandang pemerintah perlu melakukan evaluasi semua izin perkebunan kelapa sawit. Hasil penelitian Cifor menyebutkan, 80 persen luas daerah di Kalimantan Timur masuk ke dalam konsesi sawit yang sekitar separuhnya terletak di hutan rawa dan jika lahan ini seluruhnya dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit, maka akan melepaskan 206 metrik ton CO2 ke atmosfir. (*)
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
