Logo Header Antaranews Sumbar

Menakertrans Minta Pemda Tidak Persulit Penangguhan UM

Kamis, 10 Januari 2013 18:09 WIB
Image Print
Menakertrans Muhaimin Iskandar. (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta agar pemerintah daerah tidak mempersulit permohonan penangguhan upah minimum (UM) untuk menghindari terjadinya PHK masal. "Sampai hari ini sudah ada 908 perusahaan (yang mengajukan penangguhan). Dari hasil rapat dengan Menko Kesra dan Menko Perekonomian, diharapkan seluruh pemerintah daerah mengabulkan itu karena jangan sampai terjadi PHK," ujar Menakertrans ketika menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XX PT.Unilever TBK dengan serikat pekerja di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis. Muhaimin mengatakan penerapan upah minimum yang di tahun 2013 mengalami peningkatan rata-rata 18,32 persen di seluruh provinsi, akan tergantung dari kesepakatan bipartit antara pihak perusahaan dengan pekerja. "Pemerintah berkeyakinan yang paling penting adalah bipartit, persetujuan pihak perusahaan dengan pekerja. Itu yang menjadi pokoknya," ujarnya. Menakertrans berharap kenaikan upah minimum yang cukup signifikan di beberapa daerah di tahun 2013 itu tidak menjadi isu nasional karena banyak terjadi PHK, terutama di UKM dan industri padat karya. "Oleh karena itu, kita berharap agar pemda betul-betul arif, tepat, tidak menghambat sama sekali dan mengesahkan penangguhan itu," kata Muhaimin. Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) juga menunjukkan secara keseluruhan pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2013 dari 33 provinsi mencapai 89,78 persen. Kenaikan UMP 2013 tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Timur yang mengalami peningkatan sebesar 48,86 persen dari Rp1.177.000 (2012) menjadi Rp1.752.073 (2013) sedangkan kenaikan UMP 2013 terendah terjadi di Provinsi Sulawesi Barat sebesar 3,37 persen dari Rp1.127.000 (2012) menjadi Rp1.165.000 (2013). Provinsi yang menetapkan UMP terbesar tahun 2013 adalah DKI Jakarta sebesar Rp2.200.000 sementara empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya (usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan) akibat kenaikan upah minimum 2013. Surat edaran No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 itu ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia dan diterbitkan tanggal 17 Desember 2012 dimana isinya adalah mengimbau agar para gubernur diminta lebih proaktif memberikan penjelasan dan pemahaman kepada perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor agar dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2013. Namun apabila dalam pelaksanaannya ada perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menyesuaikan kenaikan upah minimum tersebut, maka dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum sesuai ketentuan. Para gubernur kemudian diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan yang mengajukan permohonan izin penangguhan pelaksanaan upah minimum. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026